REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan HAM DPP PAN Surya Imam Wahyudi memenuhi panggilan berita acara pemeriksaan (BAP) Bareskrim Polri hari ini, Rabu (13/9). Ia menyebutkan, apa yang disampaikan Viktor Laiskodat dalam pidatonya yang menyinggung partainya beberapa waktu lalu sebagai fitnah keji.
"Pidatonya juga tendensius tanpa fakta dan dasar hukum yang valid telah menuduh PAN serta partai politik lainnya sebagai pendukung kaum ekstremis dan intoleran yang bermaksud menjadikan negara khilafah, sehingga, layak untuk dibunuh dan kemudian disamakan seperti PKI tahun 1965 yang layak untuk dibunuh," ujar Surya, Rabu (13/9).
Menurut Surya, dari isi rekaman pidato, baik versi lengkap maupun hasil edit, sama-sama mengandung ujaran kebencian antarkelompok anak bangsa. Hal tersebut dapat mengarah pada provokasi SARA dan konflik horizontal di masyarakat bangsa dan negara.
"Dapat berujung pada pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah terbangun kondusif secara khusus di NTT dan nasional pada umumnya," katanya.
Apa yang disampaikan oleh Viktor, lanjut Surya, juga mengandung penodaan terhadap ajaran agama, khususnya agama Islam. Viktor dinilai telah lancang menafsirkan agama sesuai dengan pemahamannya yang salah dan keliru. Sehingga, hal tersebut dapat berujung pada penodaan agama.
"Pidato tersebut tidak mendidik rakyat untuk bagaimana membangun politik yang demokratis, cerdas, beradab, dan berkualitas," ujarnya lagi.
Surya menyebutkan, sangat konyol bila Viktor mengaitkan hal tersebut dengan perbedaan pandangan politik tentang Perppu Ormas. Perbedaan yang dimaknai oleh Viktor sebagai anti-Pancasila dan antikeragaman.
Hingga pukul 17.00 WIB, pemeriksaan terhadap Surya masih dilakukan. Sebelumnya, Viktor mendapat protes dari banyak pihak. Ini setelah pidatonya yang menyudutkan Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat menjadi viral di media sosial. Viktor pun dilaporkan ke Mabes Polri atas ucapannya tersebut.