Sabtu 25 Nov 2017 13:18 WIB

Kasus Viktor, Gerindra: Polri tak Perlu Tunggu Putusan MKD

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule memperlihatkan surat bukti laporan atas Pencemaran Nama Baik di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule memperlihatkan surat bukti laporan atas Pencemaran Nama Baik di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule menegakan, partainya aakan terus mendesak Bareskrim Polri untuk terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat. Iwan menilai, penuntasan kasus Viktor akan menjadi kesempatan untuk memperbaiki citra Polri.

"Saya akan terus mendesak Bareskrim Polri untuk terus melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu putusan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," kata Iwan ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (25/11).

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan ujian dan kesempatan untuk memperbaiki citra kepolisian dalam menjalankan proses penegakan hukum. Untuk itu, ia mengatakan, pihak kepolisian harus adil dalam pelaksanaan tugasnya.

Iwan mengacu kepada Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Untuk itu ia menegaskan tidak ada perlakuan berbeda terhadap kasus Viktor.

"Ingat, dengan tidak ada kecualinya. Kecuali Victor bukan warga negara Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Mabes Polri memberikan penjelasan kembali bahwa kasus Viktor Laiskodat tidak dihentikan. Namun, karena Viktor merupakan seorang anggota DPR, maka penyidik menunggu keputusan dari sidang MKD untuk melanjutkan penyelidikan.

"Proses selanjutnya ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan anggota DPR, sehingga perlu diujioleh MKD apakah pernyataan itu dalam kapasitas sebagai anggota," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto dalam siaran persnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement