Rabu 13 Dec 2017 19:33 WIB

Soal Kasus Viktor, Sufmi: Memang Polri Bisa Nyuruh MKD?

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Santi Sopia
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad menanggapi tantangan Polri untuk segera menyelesaikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua fraksi Nasdem Viktor Laiskodat. Menurut Dasco, Polri tidak bisa menyuruh MKD karena memang wewenangnya berbeda. Polri berwenang untuk memproses dugaan pidana, sementara pihaknya mengenai etika anggota.

"Emang Polri bisa nyuruh MKD? Polri-kan proses dugaan pidana, MKD kan soal etika. Jalan aja sendiri-sendiri," kata Politikus Partai Gerindra, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (13/12).

Dasco menambahkan sebenarnya tidak sulit dalam memproses kasus Viktor, yang diduga melakukan menyebarkan ujaran kebencian kepada Umat Islam, saat dia melakukan kunjungan kerjanya di daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sehingga proses hukum pihaknya akan segera tuntas.

"Enggak sulit. Kita sudah hampir selesai kok," kata Dasco.

Dalam mencari pelanggaran etik Viktor, MKD juga sudah memeriksa beberapa saksi dari kasus yang dilaporkan oleh sejumlah partai itu. MKD bahkan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, di NTT. Bahkan MKD juga sudah mengantongi dua saksi yang terkait dengan kasus Viktor tersebut.

Sebelummya Polri meminta MKD untuk segera sidang menentukan status politisi Partai Nasdem terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sebab, proses penyelidikan Bareskrim Polri terhambat karena MKD belum menentukan posisi Viktor Laiskodat. Tito menegaskan, bila MKD menyatakan ucapan Viktor di Kupang Nusa Tenggara Timur yang diduga merupakan ujaran kebencian dalam rangka tugas DPR, maka Viktor mendapat hak imunitas. Polisi pun harus menghentikan jika kondisinya demikian.

"Kita berharap MKD segera menetukan sikap apakah ini dalam rangka tugas DPR atau tidak," kata Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian.

Kasus ini berawal daril tiga partai politik sudah melaporkan Viktor Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Tiga parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS. Kemudian, ormas sayap Demokrat, Gerakan Pemuda Demokrat juga melaporkan ke Bareskrim.

Selanjutnya, Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di NTT pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement