Rabu 22 Nov 2017 18:51 WIB

Kompolnas Persilakan Pelapor Viktor Laiskodat Lapor

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Poengky Indarti (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Poengky Indarti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kompolnas mempersilakan jika pelapor kasus dugaan ujaran kebencian, politisi Nasdem, Viktor Laiskodat hendak melaporkan kinerja penyidik Polri yang dalam kasus tersebut. Keputusan pelaporan tersebut diambil pelapor setelah Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Kompolnas berwenang menerima saran maupun keluhan masyarakat terkait dengan Polri. Jadi silakan saja jika ada masyarakat yang ingin melapor kepada kami," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pada Republika.co.id, Rabu (22/11).

Laporan, lanjut Poengky, akan diterima terlebih dahulu. Setelah itu Kompolnas akan memeriksa materi laporan tersebut. Untuk saat ini, lanjut Poengky, Kompolnas belum menerima laporan tersebut.

"Saat ini belum bisa komentar karena belum ada laporan," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Tim Advokasi Pancasila Mangapul Silalahi, yang menjadi tim kuasa hukum pelapor Viktor Laiskodat mengaku akan melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Harry Rudolf Nahak. Pasalnya, Nahak menyatakan menghentikan penyidikan kasus ujaran kebencian Viktor Laiskodat pada Selasa (21/11).

"Kami akan melaporkan dir ini atas pernyataannya dan ketidakadaan BAP dan pelanggaran terhadap perkap karena tidak ada gelar perkara," ucap Mangapul di Bareskrim Polri, Rabu (22/11).

Mangapul menyatakan akan melaporkan hal tersebut pada pihak pihak terkait. "Kami akan laporkan ke komisi 3, Kompolnas, termasuk ke Komnas HAM dan Ombusman yang akan segera kami lakukan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement