Jumat 17 Nov 2017 08:20 WIB

KAMMI Sumbar: Banyak Tayangan Televisi Meresahkan

Menonton televisi. Ilustrasi
Foto: .
Menonton televisi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Sumatera Barat menggelar diskusi publik, “Menyongsong Penyiaran Sumatera Barat yang lebih berkualitas”. 

Alfian Zulmi, Ketua KAMMI Sumbar, mengungkapkan banyaknya tontonan yang tidak mendidik. Tontonan itu mengundang pro dan kontra. Tak hanya banyak juga berita-berita yang bersifat politis.  "Mengundang keresahan bagi kaum muda,” ujar Alfian dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (17/11) malam.

Muhammad Jaminan, Sekretaris GPII Sumbar, menambahkan bahwa pemuda harus punya sumbangsih ide dan pemikiran agar informasi-informasi yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau.

Sementara seorang pembicara Jimmi Syah Putra Ginting mengungkapkan, penyiaran memiliki peran penting dalam pembentukan karakter generasi muda.  Saat ini arus informasi susah dibendung, seperti Internet dan televisi.  "Di rumah mana sekarang TV tidak ada ?," tanyanya. 

Adakala anak usia dini berprilaku yang asing bagi orangtuanya. Tidak tertutup kemungkinan itu berawal ada rasa ingin meniru dari tayangan yang ditonton.

Pengawasan dan pendampingan orang tua terhadap anaknya sangat penting untuk menjaga agar sedini mungkin semua potensi negatif akibat tayangan kurang mendidik dapat diminimalisir.  "Tentu saja, jangan lupa membekali anak dengan ilmu dan pengamalan agama," tambahnya.

Negara sebenarnya telah memberikan rambu-rambu yang mendorong penyiaran terus berkualitas. Secara prinsip, lembaga penyiaran memiliki kewajiban dan tanggungjawab moral agar isi siarannya mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia sesuai  pasal 36 UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.  

Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Tidak boleh  memfitnah, menghasut, menyesatkan, ataupun bohong.  Juga tidak boleh mempertentangkan SARA, melecehkan dan mengabaikan nilai-nilai agama, ataupun menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, ataupun penyalahgunaan narkoba. 

Apabila isi siaran lari dari jalurnya lembaga penyiaran bersangkutan bisa dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, bahkan berujung pada pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 32 tahun 2002. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement