Rabu 01 Nov 2017 08:33 WIB

Pemprov DKI Persilahkan Jika Alexis Ingin Ajukan Gugatan

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Gedung Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gedung Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Komunikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aldi  mempersilahkan pihak Alexis jika ingin melakukan gugatan.  Apalagi keputusan tidak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat itu lantaran berdasarkan laporan adanya praktek prostitusi.

"Silahkan saja, dalam hal ini Alexis pengguna layanan kami dan dia juga sebagai elemen masyarakat berhak melakukan itu," ujar Aldi saat dihubungi Republika, Kamis (1/11).

Menurut Aldi, wajar dalam setiap kebijakan yang diambil tentuakan menuai pro dan kontra. Termasuk kebijakan PTSP yang belum bisa memproses izin usaha untuk Alexis. Setiap kebijakan itu akan menimbulkan sebuah pro dan kontra, setuju dan tidak setuju dan itu hak masyarakat yang menilai, terangnya.

Oleh karena itu ujar Aldi, bagaimanapun tanggapan Alexis terhadap surat keputusan tersebut pihaknya akan menerima. Yang pasti, tegas dia, PTSP juga memiliki landasan yang kuat untuk mengambil keputusan tidak memperpanjang izin usaha bagi PT Grand Ancol Hotel itu.

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Naied Baswedan juga mengatakan jika dirinya mendapatkan banyak sekali laporan dan aduan dari warga perihal keberadaan dan bagaimana Alexis beroperasi selama ini. Sehingga keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha bagi Alexis diyakininya sebagai keputusan yang tepat untuk masa depan Jakarta.

"Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Anies di Balaikota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement