Kamis 26 Apr 2018 18:18 WIB

Anggota DPRD DKI Dukung Anies Tindak Tegas Old City

Apabila terbukti ada keterlibatan pengelola dan karyawan, maka langsung tutup saja

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan akan menindak tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran. Tindakan itu diambil setelah seorang pemuda dilaporkan menodongkan pistol kepada pengunjung Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan pria yang diketahui bernama Frengky itu terbukti positif mengkonsumsi narkoba. Menanggapi hal itu, anggota Komisi B DPRD DKI, Judistira Hermawan mengapresiasi langkah tersebut, khususnya tempat hiburan malam yang melegalkan terjadinya peredaran narkoba dan perdagangan manusia di dalam diskoteknya.

"Kita tentu mendukung langkah Pemprov sekali lagi dalam menertibkan prostitusi, kemudian narkoba, di tempat-tempat hiburan malam. Khusus terkait Old City itu kita juga mendukung apabila ditemukan pelanggaran dalam hal narkoba," kata Judistira saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (26/4).

Namun, hal tersebut masih dalam penyelidikan oleh polisi. Sehingga, dalam melakukan penindakan terhadap diskotek tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.

"Saya rasa perlu juga kita dengar dari kepolisian yang saat ini masih dalam penyelidikan, apakah narkoba itu berasal dari luar atau dari dalam (diskotek)," tambahnya.

Menurut Judistira, jika nantinya terbukti pengelola terlibat peredaran narkoba di diskotek tersebut, maka akan ditindak tegas. Sehingga, hal tersebut juga perlu diperhatikan dalam melakukan penindakan.

"Kemudian ada orang luar yang terjadi seperti ini (mengedarkan dan mengkonsumsi), kesalahan tidak bisa 100 persen ditimpakan kepada pengusaha. Ini perlu kita perhatikan," kata dia.

Namun, jika memang terbukti pihak manajemen terlibat, maka penindakan akan secara tegas dilakukan. Tentunya dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Jakarta.

"Saya pikir itu, bahwa kalau memang benar-benar terbukti ada penyalahgunaan yang melibatkan pengelola, karyawan atau pun pemilik apa lagi dari tempat hiburan itu, jangan pikir lagi, langsung ditutup," ujarnya.

Pengawasan pun, juga terus dilakukan terhadap pengoperasian tempat hiburan malam yang ada di Jakarta. Pengawasan dilakukan oleh tim dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, yang terus memantau situasi dan perkembangan di tempat hiburan malam.

"Apabila mereka masih main-main ya sudah, enggak ada ampun lagi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement