Senin 02 Apr 2018 16:19 WIB

Pemprov DKI Serahkan Nasib Karyawan Alexis ke Perusahaan

Karyawan meminta Pemprov DKI memperhatikan nasib mereka setelah penutupan Alexis.

Rep: Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Sejumlah warga melintas di depan spanduk pengumuman penghentian operasional Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Jakarta, Rabu (28/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Sejumlah warga melintas di depan spanduk pengumuman penghentian operasional Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Jakarta, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan masalah di Alexis telah selesai sejak tempat hiburan malam itu ditutup. Menurut dia, kelanjutan nasib karyawan adalah tanggung jawab perusahaan sepenuhnya.

Menurut Priyono, pada saat Hotel dan Griya Pijat Alexis ditutup, Disnakertrans sempat mendata sekitar 100 orang pegawai. Setelah seluruh usaha Alexis ditutup, ia mengaku belum ada pendataan lagi.

"Kan tanggung jawab perusahaan. Dan sampai saat ini nggak ada keluhan kok. Aman-aman saja," kata Priyono di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/4).

Priyono mengatakan, tidak ada keluhan baik dari perusahaan maupun karyawan menandakan tidak ada perselisihan di antara keduanya. Bilapun ada, perselisihan itu bisa diselesaikan antara kedua belah pihak. "Berarti ya aman-aman saja," ujar dia.

Priyono justru mempertanyakan pihak-pihak yang masih mempertanyakan nasib para karyawan. Baginya, hal itu seakan mencari masalah baru.

"Kenapa kok malah cari masalah? Udah nggak ada masalah kok," kata dia.

Sebelumnya, eks karyawan Hotel dan Griya Pijat Alexis meminta Pemprov DKI Jakarta memikirkan nasib mereka yang kini menganggur usai dirumahkan. Mereka sempat menggelar demonstrasi di depan Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (29/3).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan eks-karyawan Alexis bisa mencari kerja lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. Selain itu, gerakan One Kecamatan One Center of Enterpreneurship (OK OCE) pun masih membuka pintu bagi eks-karyawan Alexis yang ingin berusaha. Ia menekankan Pemprov DKI tidak akan membiarkan mantan pegawai Alexis tak punya pekerjaan.

"Tentunya kan kita sudah sampaikan sebelumnya bahwa di Dinas Tenaga Kerja ada prosesnya yang bisa dilalui oleh mereka, tinggal mendaftar," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pegawai Hotel Alexis tak memposisikan diri sebagai korban ditutupnya tempat tersebut. Menurut Anies, mereka mengetahui bahwa lingkungan kerjanya melakukan pelanggaran, tetapi mereka melakukan pembiaran. Menurut Anies, ini merupakan pelanggaran kolektif.

"Jadi lain kali kalau cari kerja dan tahu di situ ada praktik-praktik terlarang tinggal menunggu waktu ditutup," ucap dia. Anies mengatakan, para eks-karyawan Alexis juga bisa bergabung dengan gerakan OK OCE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement