REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Edy mengatakan, berdasarkan pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017, menyebutkan bahwa salah satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin meliputi, dokumen izin dan non izin, pengaduan masyarakat, hasil temuan di lapangan, dan hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari media massa.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan hak untuk menutup atau memutuskan untuk tidak melanjutkan izin Hotel Alexis adalah Pemprov DKI Jakarta. Dia juga mengatakan masih menunggu keputusan selanjutnya dari Pemprov untuk tindakan selanjutnya.
"Polisi bertindak jika ada permintaan saja. Kami masih menunggu pernyataan Pemprov apakah akan ditutup atau bagaimana," kata Argo saat ditemui Republika di Bekasi, Selasa (31/10).
Dia juga menegaskan bahwa selama ini tidak ada laporan terkait dugaan berlangsungnya prostitusi ilegal di hotel yang terletak di Jakarta Utara tersebut. Dia juga menyatakan tidak akan mendahului Pemprov dalam menindaklanjuti perizinan hotel Alexis. "Tidak ada laporan tentang itu ke Polda. Kalau ada bukti tentang dugaan praktik prostitusi, silahkan lapor saja ke Polda," kata Argo.
Perlu diketahui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta, salah satunya adalah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.
Baca juga, Sandi: Pemprov DKI Bidik Usaha Serupa dengan Hotel Alexis.