Jumat 27 Oct 2017 19:59 WIB

Diduga Salahi Izin Tinggal, WN Portugal Diperiksa

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Imigrasi
Imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal diperiksa oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Padang, Sumatra Barat. Turis Portugal bernama Goncalo Mariz Fernandes Palma Ruivo (53 tahun) diperiksa lantaran diduga menyalahi izin tinggalnya di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Goncalo berencana memperpanjang visa kunjungan agar bisa tinggal lebih lama di Mentawai. Menurut penelusuran, ia ternyata 'nyambi' sebagai pemandu selancar di Mentawai. Padahal, visa kunjungan tidak diperbolehkan untuk keperluan kerja di Indonesia.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Padang Indra Sakti Suhermansyah menjelaskan, timnya akan mengembangkan kasus ini karena diduga masih banyak kecurangan serupa yang dilakukan para turis. Tim Pora, lanjutnya, menduga kejadian penyelewangan visa kunjungan untuk bekerja sudah jamak dilakukan di Padang.

 

Dalam kurun waktu tak jauh beda, Tim Pora sempat memeriksa turis Korea Selatan yang juga menyalahgunakan visa kunjungannya untuk bekerja di Padang. "Diduga banyak yang seperti ini, perpanjang terus. Kami sedang menyelidiki banyaknya kasus seperti ini. Kami sudah mencium kasus-kasus ini," ujar Indra, Jumat (26/10).

 

Menurut catatan Kantor Imigrasi Padang, saat ini terdapat 20 WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Sumatra Barat. Kebanyakan dari mereka tinggal di Mentawai yang memang menjadi surga wisata dan selancar bagi turis asing. Sebagian besar memang bekerja di sektor wisata, namun sebagian lain bekerja di industri perkapalan.

 

Khusus kasus Goncalo, Kantor Imigrasi akan menambah bukti untuk bisa diproses hukum dengan Kejaksaan Tinggi. Bila bukti tidak mencukupi, maka akan diurus sanksi administrasi keimigrasian termasuk dengan deportasi dan daftar cekal. "Dan ini kami mulai penyelidikan yang bersangkutan apakah nanti menyalahi aturan atau tidak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement