Jumat 20 Oct 2017 09:05 WIB

Ini Persoalan HAM yang Belum Selesai di Tiga Tahun Jokowi-JK

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Jokowi bersama Wapres JK.
Foto: Antara
Presiden Jokowi bersama Wapres JK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) masih memiliki catatan rapor merah dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM). "Setidaknya terdapat 19 persoalan HAM yang belum diselesaikan pemerintahan Jokowi-JK sesuai janji Nawacita," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam diskusi 'Evaluasi tahun ke tiga kinerja HAM pemerintahan Jokowi-JK' di Jakarta, Kamis (19/10).

Ke 19 persoalan HAM itu di antaranya: 1. Kemerdekaan berekspresi, berpendapat, berkeyakinan, dan beragama Amnesty international terus mendapatkan laporan kasus-kasus pelanggaran HAM terkait isu ini di mana penggunaan pasal-pasal pemidanaan represif seperti pidana makar, penodaan agama, clan pencemaran nama balk terus terjadi di bawah Pemerintahan Jokowi-jk.

2. Tahanan Nurani/Tahanan Politik Makar Papua dan Maluku MerdekaAmnesty International mencatat pada akhir 2014 terdapat 6O tahanan nurani/tahanan politik (prisoner of conscience) sementara sampai Oktober 2017 ini terdapat 30 tahanan nurani.

3. lsu penodaan agama Kasus pemenjaraan mantan Gubernur Jakarta Basuki Ahok Tjahaja Purnama menjadi contoh. Amnesty lnternational mencatat paling sedikit terdapat 16 orang yang telah divonis pengadilan untuk kasus penodaan agama. Selain itu tendensi negatif dan aksi represif terkait isu ini juga dialami Gafatar di Mempawah, Kalbar.

4. Kelompok minoritas agama yang terusir paksa Hak-hak asasi kelompok minoritas agama, Pemerintahan Jokowi juga belum mampu menyelesaikan. Ratusan anggota kelompok minoritas agama Ahmadiyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, ratusan anggota komunitas Syiah Sampang di penampungan sementara sejak Agustus 2012.

5. Penutupan tempat-tempat Ibadah Persoalan Gereja GKl Taman Yasmin di Bogor, Gereja HKBP Filadelfia Bekasi, penutupan 10 gereja oleh pemerintah Aceh pada 12 Oktober 2015 karena tekanan massa. Terjadi pula pembakaran masjid di Tolikara. Dan pembakaran gereja protestan di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil. Termasuk penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok.

6. Pembubaran kegiatan-kegiatan terkait Peristiwa 1965 Pembubaran acara-acara atau kegiatan-kegiatan seputar Peristiwa 1965. Salah satunya insiden penyerangan terhadap kantor YLBHl dan LBH Jakarta pada September 2017 lalu. Tuduhan kepada komunis bukan hanya pihak yang terkait langsung atau tidak langsung kejadian 65, tapi juga ancaman pada aktivis HAM.

7. Penangkapan Massal Aktivitas Politik di Papua Meskipun penggunaan pasal-pasal makar di Papua semakin menurun di era Pemerintahan Presiden Jokowi, modus lainnya yang terjadi adalah penangkapan massal terhadap para aktivis Papua, khususnya para anggota KNPB (Komite Nasional Papua Barat). Penangkapan yang sering disertai oleh penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.

8. Serangan Terhadap Novel Baswedan Kasus penyerangan brutal terhadap Novel Baswedan, investigator penting pengungkapan asus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga enam bulan lebih belum ada tanda-tanda dari investigasi polisi untuk bisa mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab. Bahkan Polri justru memproses pelaporan kasus pencemaran nama baik melawan Novel Baswedan.

9. Kekerasan dan Kriminalisasi Petani dan Aktivis Lingkungan Penggusuran paksa pada ratusan petani garapan oleh seribuan aparat di Langkat, Sumatera Utara pada November 2016 dan Maret 2017. Di Majalengka, aparat gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP membubarkan paksa aksi petani mempertahankan lahannya untuk proyek pembangunan Bandara lnternasional Kertajati, Jawa Barat pada November 2016.

10. Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Perppu Ormas (No. 2/2017) memperberat limitasi dan pengekangan terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi, berorganisasi, berkeyakinan, dan beragama yang telah tersedia oleh UU Ormas (No. 17/2013) yang juga bermasalah. Perppu ini memberi pemerintah untuk tindakan represif membubarkan organisasi massa tanpa lewat proses peradilan. Walau langkah ini demi mencegah ormas melanggar ideologi negara. Tapi solusi penyelesaian lewat Perppu Ormas ini sangat tidak tepat Dan masih terdapat persoalan HAM warisan masa lalu. Diantaranya,

"11. lmpunitas terhadap pelanggaran HAM masa lalu. 12. Peristiwa 1965/66. 13. Pembubuhan Munir. 14. Kasus-kasus pelanggaran HAM serius di Papua. 15. Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. 16. Pengangkatan Wiranto sebagai Menkopolhukam. 17. Pelaksanaan Hukuman Mati. 18. Pelanggaran HAM oleh Aparat Keamanan (Polisi). Dan 19. Komitmen Pemberian Sanksi Berat kepada Myanmar atas Kejahatan HAM Rohingya," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement