REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor Eggi Sudjana, Sures Kumar mempersilakan Eggi Sudjana melaporkan balik apabila merasa keberatan dengan laporan yang dibuatnya. Menurut dia hal tersebut wajar saja. "Itu kan hak konstitusional mereka," ujar Sures saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).
Menurut Sures, laporan yang dibuatnya selaku ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Prada) semata-mata adalah niat baik untuk menjaga Pancasila. Ia menilai, ucapan Eggi usai mengajukan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Oktober lalu dinilainya tidak pantas dan dapat memecah belah bangsa.
"Kita sebagai anak bangsa merasa prihatin merasa dirugikan dengan adanya statement seperti itu. Kita murni tidak ada motif lain-lain," jelas Sures.
Selain Sires, terdapat sejumlah pihak yang juga melaporkan Eggi Sudjana terkait pernyataannya itu. Namun, Sures mengaku tidak melakukan koordinasi dengan pihak lain tersebut. "Belum memutuskan sampai ke sana (berkoordinasi) sampai saat ini kita masih sendiri," kata dia.
Sures menambahkan, pihaknya cukup optimistis dengan bukti yang mereka ajukan, yakni berupa sejumlah artikel berita dan video. Kendati demikian, mereka mempersilakan sepenuhnya pada penyidik untuk mengkaji laporan mereka.
Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan dalam sebuah video dan wawancara dengan media masa usai sidang gugatan materi ke MK terkait Perppu Ormas. Dalam pernyataannya, Eggi mengucapkan salah satu materi gugatan, jika Perppu Ormas diterapkan, maka agama lain selain Islam harus dibubarkan. Karena menurutnya, hanya agama Islam yang sesuai dengan Perppu Ormas.