Sabtu 07 Oct 2017 21:36 WIB

Tangkap Kepala Pengadilan Tinggi, KPK: Kami Didukung MA

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) menunjukkan surat pemberhentian tersangka sebagai hakim disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat memberi keterangan kepada wartawan mengenai operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10). KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar AAM serta tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap hakim untuk untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari AAM.
Foto: ANTARA/Rosa Panggabean
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) menunjukkan surat pemberhentian tersangka sebagai hakim disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat memberi keterangan kepada wartawan mengenai operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10). KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar AAM serta tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap hakim untuk untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari AAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono (SDW). Bahkan, Laode menyatakan, KPK mendapatkan dukungan informasi dari lembaga yudikatif tersebut. 

“Koordinasi ini penting dilakukan terkait keperluan data dan informasi hingga pemeriksaan saksi-saksi untuk pengungkapan perkara ke depan,” kata Laode dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Penyidik KPK sudah menetapkan Sudiwardono bersama anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.  Aditya diduga memberikan suap terhadap Sudiwardono dalam dua kali penyerahan di Manado pada Agustus lalu dan di Jakarta pada Jumat (6/10). 

Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011. Sudiwardono merupakan ketua majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi TPAPD Kabupaten Boolang Mongondow. 

Laode mengatakan, KPK mengucapkan terima kasih pada MA atas koordinasi yang dilakukan. Termasuk juga itikad baik untuk bersama-sama melakukan pencegahan tindak pindaha korupsi. 

“Saat ini, KPK bersama MA sedang bekerja sama untuk memperkuat sistem pengawasan di MA dan seluruh badan peradilan di bawahnya,” kata Laode. 

Laode pun mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk menghentikan praktik korupsi. KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawasi aparat penegak hukum serta melaporkan kalau mengetahui indikasi tindak pidana korupsi. “Identitas pelapor kasus korupsi akan dirahasiakan,” kata dia.

Sebelum KPK melakukan konferensi pers, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengunjungi gedung KPK, Sabtu pukul 18.35. Sunarto menyatakan lembaga peradilan itu akan melakukan pembersihan terhadap jajaran penegak hukum di bawah MA.

KPK melakukan OTT atas dugaan suap terhadap hakim di PT Sulawesi Utara terkait dengan putusan banding kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. OTT dilakukan oleh KPK di lobi sebuah hotel di Pecenongan, Jakarta, Jumat (6/10). 

Pada OTT ini, KPK mengamankan lima orang yakni anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM), Sudiwardono, Y selaku istri dari Sudiwardono, YM yang merupakan ajudan Aditya, dan M selaku sopir Aditya. Kemudian, Aditya dan Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK menyangkakan Sudiwardono, yang berperan sebagai penerima suap, dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aditya, yang diduga sebagai pemberi suap, disangka dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. 

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sejumlah 64 ribu dolar Singapura. Dengan rincian, 30 ribu dolar Singapura dalam amplop cokelat yang ditemukan di kamar Sudiwardono, 23 ribu dolar Singapura dalam amplop cokelat yang juga berada di dalam kamar Sudiwardono, dan 11 ribu dolar Singapura dari mobil Aditya. 

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian komitmen fee yang diserahkan sebanyak dua kali. Laode menyebutkan, AAM melakukan penyerahan pertama sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado pada pertengahan Agustus lalu. “Penyerahan kedua, Jumat, 6 Oktober 2017, di Jakarta yang kemudian diamankan tim KPK dalam operasi tangkap tangan,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement