Jumat 29 Sep 2017 16:32 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Siswa SD di Bogor

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andri Saubani
Bekas luka yang diderita Muhammad Julian Saputra (MJS) bocah kelas enam SD di Kota Bogor. Korban dianiaya oleh rekanan bisnis ibunya, yang selama dua bulan terakhir tinggal serumah di kawasan Tajur, Bogor Timur, Kota Bogor.
Foto: dok. Istimewa
Bekas luka yang diderita Muhammad Julian Saputra (MJS) bocah kelas enam SD di Kota Bogor. Korban dianiaya oleh rekanan bisnis ibunya, yang selama dua bulan terakhir tinggal serumah di kawasan Tajur, Bogor Timur, Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua orang tersangka tindak kekerasan pada bocah kelas enam SD, Muhammad Julian Saputra (MJS). Kedua tersangka yang berinisial ET dan U diamankan di kediamannya di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor tanpa perlawanan.

"Iya tersangka langsung ditangkap tadi sebelum Jum'atan. Ya sudah ada bukti kekerasan masa nggak ditangkap," kata Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi  Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jumat (29/9).

Setelah penangkapan, kata Ulung, kasus kekerasan pada anak tersebut kini telah didalami untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut dia, kepolisian juga tengah menyelidiki permasalahan orang tua korban dengan tersangka, yang sebelumnya merupakan rekanan bisnis makanan.

"Katanya kan ibu korban punya utang sama tersangka, dan harus dibayar dengan kerja gitu untuk bisa lunasi utang kan. Nah itu juga akan kita akan proses," kata Ulung menjelaskan. Ulung mengatakan, bukti kekerasan tersebut ditandai dengan ditemukannya luka bekas sundutan rokok hampir seluruh tubuh korban.

Sebelumnya, aksi kekerasan pada MJS, pertama kali mencuat setelah tetangga korban, Mia Rahmadani (23 tahun), melihat luka sundutan pada paha dan lengan korban, ketika korban tengah bermain. Menurut Mia, pada awalnya MJS tidak mengaku siapa yang melakukan kekerasan tersebut padanya. "Kan awalnya memang gak mau ngaku siapa yang nyundut ya. Tapi saya paksa tuh, akhirnya bilang kalau yang nyundut itu uwa (bibi)," kata Mia saat dihubungi, Jumat (29/9).

Saat itu, Selasa (26/9), Mia melaporkan kasus tersebut pada pemerintah setempat untuk kemudian dilaporkan pada pihak berwajib Diketahui, korban (MJS) bersama ibundanya, Ijah Haryanto (50 tahun) memang tinggal serumah dengan kedua tersangka.

Sebelumnya, mereka (Ijah dan tersangka) menjalin usaha berupa paket bingkisan lebaran saat masih tinggal di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Namun, seiring berjalannya waktu usaha tersebut gulung tikar, hingga akhirnya mereka sepakat untuk hijrah ke Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor dua bulan lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement