Kamis 28 Sep 2017 09:10 WIB

BNPT Sebut Pelibatan TNI untuk Tindak Teroris Situasional

Rep: Santi Sopia/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (10/4).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan pelibatan TNI dalam penindakan terorisme akan diatur secara proporsional. Pemerintah menyetujui pelibatan TNI yang kemudian akan masuk dalam revisi UU Terorisme.

"Lihat dari situasional dari instansi terkait. Kita feeding dari hal-hal informasi dan langkah-langkah dan kewenangan masing-masing (instansi)," kata Suhardi di Jakarta, Kamis (28/9).

Suhardi mengatakan dalam revisi UU Terorisme akan mengatur peran kementerian/lembaga baik dalam penindakan maupun pencegahan terorisme. Selama ini UU Terorisme mengatur peran BNPT maupun Polri dalam hal ini Densus 88.

"Ya nanti ada masing-masing, penindakan siapa, pencegahan siapa. Nanti ada deputi pencegahan, dari Kopasus, pencegahan masing-masing (TNI-Polri)," lanjutnya.

Untuk BNPT, dia menyebut ada tiga kewenangan. Seperti strategi dan program, efektivitas dari hulu sampai hilir dan task force dalam tindakan pencegahan. BNPT jugalah yang akan mengkoordinasikan seluruh kementerian/lembaga. "Penindakan masing-masing, law inforcement siapa? Densus 88," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement