REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan pelibatan TNI dalam penindakan terorisme akan diatur secara proporsional. Pemerintah menyetujui pelibatan TNI yang kemudian akan masuk dalam revisi UU Terorisme.
"Lihat dari situasional dari instansi terkait. Kita feeding dari hal-hal informasi dan langkah-langkah dan kewenangan masing-masing (instansi)," kata Suhardi di Jakarta, Kamis (28/9).
Suhardi mengatakan dalam revisi UU Terorisme akan mengatur peran kementerian/lembaga baik dalam penindakan maupun pencegahan terorisme. Selama ini UU Terorisme mengatur peran BNPT maupun Polri dalam hal ini Densus 88.
"Ya nanti ada masing-masing, penindakan siapa, pencegahan siapa. Nanti ada deputi pencegahan, dari Kopasus, pencegahan masing-masing (TNI-Polri)," lanjutnya.
Untuk BNPT, dia menyebut ada tiga kewenangan. Seperti strategi dan program, efektivitas dari hulu sampai hilir dan task force dalam tindakan pencegahan. BNPT jugalah yang akan mengkoordinasikan seluruh kementerian/lembaga. "Penindakan masing-masing, law inforcement siapa? Densus 88," tambahnya.