Selasa 26 Sep 2017 01:30 WIB

Mendagri Bantah Pemerintah tak Adil dalam Verifikasi Parpol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membantah anggapan bahwa pemerintah berlaku tidak adil dalam melakukan verifikasi atas parpol lama dan parpol baru. Tjahjo menegaskan tetap ada 12 parpol yang tidak perlu menjalani verifikasi ulang sebagai peserta Pemilu Serentak 2019.

Menurut Tjahjo, ketentuan bagi parpol peserta Pemilu diatur dalam pasal 173 ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan ini menyatakan bahwa parpol-parpol yang mengikuti Pemilu adalah parpol yang memiliki kualifikasi berdasarkan syarat yang digunakan sebagai tolak ukur kepercayaan rakyat.

"Secara prinsip semua parpol yang mengukuti Pemilu mutlak diverifikasi, baik terhadap partai lama maupun partai yang baru, tetapi bentuk verifikasinya yang berbeda. Perbedaan itu bukan sebagai bentuk perlakuan yang tidak adil terhadap partai peserta pemilu," ujar Tjahjo saat pemaparan dalam sidang uji materi terhadap UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Dia melanjutkan, perbedaan tersebut bertujuan mempercepat proses, lebih efisien dan efektif dalam melakukan verifikasi parpol. Karena itu, bagi parpol yang pada 2014 lalu sudah lolos verifikasi Pemilu tetap akan didata oleh pemerintah.

Setelah itu, akan ada penelitian administratif untuk mencocokkan kebenaran dan keabsahan peserta parpol tersebut. "Namun, verifikasi ulang tidak perlu dilakukan. Sebab ini akan menghabiskan anggaran dan waktu.  Alat ukur verifikasi sama dengan sebelumnya, maka inilah yang menjadi alasan utama tidak dilakukannya verifikasi terhadap partai yang telah mengikuti Pemilu," paparnya.

Lebih lanjut Tjahjo menuturkan ada 73 parpol yang saat ini berstatus memiliki badan hukum. Sebanyak 61 parpol di antaranya dinyatakan tidak lulus verifikasi untuk Pemilu 2014. "Saat ini, parpol-parpol itu ingin berpartisipasi dalam Pemilu Serentak 2019. Terhadap parpol yang tidak lolos verifikasi, wajib mendaftar dan diverifikasi kembali," tegasnya.

Di sisi lain, 12 parpol lainnya tidak perlu verifikasi kembali karena sudah dikategorikan Iolos dalam verifikasi sebelumnya. Adapun 12 parpol Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement