REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk bermediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mediasi tersebut merupakan imbas dari tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Tentu kita harapkan pada mediasi ini kita dapat menemukan titik-titik temu," singkat Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengatakan bahwa pihaknya telah membawa bukti Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Ia berharap, KPU dapat bersikap objektif dalam proses mediasi tersebut.
"Harapannya KPU bisa melihatnya dengan lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024," ujar Denny.
Diketahui, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual. "Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari membacakan surat keputusan KPU di kantornya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Tujuh belas parpol yang lolos itu terdiri atas sembilan partai parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru. Partai parlemen dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru lolos setelah dinyatakan MS dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang mengikuti proses verifikasi faktual, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan TMS secara nasional karena TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain 17 partai nasional, terdapat pula enam partai lokal Aceh yang lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Keenamnya adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).