Jumat 23 Dec 2022 12:19 WIB

Wapres Minta Parpol tidak Lolos Pemilu tak Asal Tuduh

Wapres Ma'ruf meyakini partai yang memenuhi semua syaratnya pasti akan lolos.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah), Puadi (kanan) dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan  KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu tersebut dilaksanakan atas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajuan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah), Puadi (kanan) dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu tersebut dilaksanakan atas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajuan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 untuk menempuh mekanisme sesuai aturan berlaku. Ma'ruf mengatakan, semua aturan mengenai Pemilu telah diatur dalam undang-undang.

Karenanya, Ma'ruf meminta partai politik justru tidak menyalahkan pihak-pihak lain. "Menurut saya itu seharusnya berjalan di atas aturan itu dan tidak perlu kemudian kalau ketika misalnya tersingkirkan atau tidak lolos partai kemudian dia menuduh ada pihak-pihak ya," ujar Ma'ruf dalam keterangannya kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga

Ma'ruf mengatakan, sesuai aturan Pemilu, terdapat aturan yang harus dipenuhi agar partai lolos verifikasi. Karenanya, dia berharap partai politik fokus untuk terkait ketentuan tersebut.

Sebab, Ma'ruf meyakini, apabila persyaratan terpenuhi pasti partai akan lolos. "Seharusnya dia melengkapi sesuai dengan aturan, kalau tidak puas ada lembaganya untuk dia melakukan gugatan gugatan itu," ujarnya.

Mekanisme ini juga, kata Ma'ruf ditempuh melalui lembaga yang tersedia yakni penyelenggara Pemilu. Dia menegaskan, penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU maupun Bawaslu bukan pemerintah.

"Kan sudah ada lembaga yang menangani yaitu KPU jadi bukan pemerintah," ujarnya.

Sehingga, pabila ada parpol yang tak lolos karena tidak memenuhi persyaratan kelengkapan maka tak perlu menuding pihak lain. "Partai yang tidak lolos itu kan ada aturan KPU, saya kira semua sudah ada aturannya. Menurut saya tidak perlu menyalahkan siapa siapa, memang sudah garis tangannya bgitu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement