Jumat 22 Sep 2017 15:43 WIB

Polri: Omzet Pengedar PCC Capai 11 Miliar

Rep: Santi Sopia/ Red: Teguh Firmansyah
Tablet PCC
Foto: Youtube
Tablet PCC

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan empat tersangka pengedar paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC) asal Bekasi dan Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan omzet yang bisa diperoleh tersangka mencapai Rp 11 miliar per enam bulan. "Menurut pengakuan (tersangka), omset per enam bulan Rp 11 miliar," kata Eko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).

Dari penelusuran Polri, setidaknya ada tiga tempat utama para tersangka melancarkan aksinya. Bahan baku obat PCC tersebut disimpan di Cimahi Bandung, Jawa Barat, diproduksi di Purwokerto, Jawa Tengah dan kantor pemasarannya berada di Surabaya, Jawa Tumur.

Keempat tersangka berasal dari Bekasi dan Jakarta. Mereka di antaranya Muhammad Aqil Siradj (23), Budi Purnomo (46), Leni Kusniwati (43) dan Wil Yendra (38). Polri mengamankan salah satu tersangka yakni Aqil Siradj sejak 16 September yang kedapatan memiliki 19 ribu butir PCC dan akan mengirimkannya ke luar Jawa.

PCC tersebut diketahui diperoleh dari tersangka Wil Yendra. Setelah diinterograsi, tersangka Wil mengaku mendapatkan barang tersebut dari Budi Punomo dan Leni Kusniwati.

"Anggota bergerak cepat. kita tangkap saudara Leni di jalan, kita dorong ke rumahnya di Bekasi Selatan. Suaminya sudah tidak ada. Kita laksanakan pemeriksaan mendalam, kita kejar owner pabrik Budi Purnomo," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement