REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Kesehatan Kota Makassar akan melakukan pendataan dan verifikasi ulang 690 apotik serta toko obati. "Kalau berdasarkan jumlah yang kita punya itu ada sekitar 690 apotik dan itu sudah termasuk toko obat. Jumlahnya untuk toko obat itu 80 dan apotik 610," ujar Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr Naisyah Tun Azikin di Makassar, Jumat (6/10).
Ia mengatakan, pendataan dan verifikasi ulang akan dilakukan setelah beberapa toko obat diperiksa oleh pihak kepolisian. Apalagi peredaran dan penjualan obat-obat terlarang serta obat keras semakin marak. Nasiyah mengaku jika beberapa tahun terakhir ini sejak maraknya penjualan obat daftar "G" atau keras itu membuatnya lebih selektif, apalagi setelah kasus paracetamol, acetaminofen, caffeine dan juga carisoprodol (PCC) marak menghiasi pemberitaan media massa.
"Jadi perlu saya tekankan, yang mana dimaksud obat terlarang dan obat keras. Obat keras itu resmi dan legal, sedangkan obat terlarang adalah obat yang pernah resmi tapi dihapus dalam katalog dan produksinya dilarang," katanya.
Ia mencontohkan, obat PCC yang merupakan penggabungan beberapa jenis obat itu pernah legal dan termasuk obat keras, namun pada 2013 melalui peraturan menteri kesehatan (Permenkes) obat tersebut terlarang dan dilarang diproduksi. Setelah pelarangan itu, Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang menjadi distributor obat-obat untuk apotik itu kemudian dilarang menjual obat jenis PCC tersebut dan dalam katalog buku obat juga sudah dihapus.
"Jadi kalau ada yang jual PCC, langsung saja laporkan ke polisi karena itu pelanggaran. Sudah jelas obat itu dilarang peredarannya dan PCC bukan termasuk obat daftar G," katanya.
Naisyah melanjutkan, beberapa toko obat dan apotik perlu diverifikasi khususnya semua perizinannya untuk diketahui apakah masih patuh terhadapa aturan atau sebaliknya. "Pendataan dan verifikasi itu penting karena jangan sampai ada apotik atau toko obat yang izin usahanya sudah mati tapi masih menjual obat-obatan," ucapnya.