Selasa 03 Oct 2017 20:29 WIB

Berantas Obat Ilegal, DPR Minta Kewenangan BPOM Diperkuat

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Dok Humas DPR RI
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf meminta pemerintah memperkuat kewenangan BPOM untuk menangani peredaran obat-obatan ilegal. Komisi IX DPR RI mendukung perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan menindak tegas para pengedarnya.

Dede mengatakan, sejak mulai marak peredaran obat-obatan ilegal tahun 2016, Komisi IX DPR RI sudah meminta agar pemerintah, dalam hal ini BPOM, membuat peraturan pemerintah atau perpres yang memberikan penguatan pada BPOM untuk melakukan penyidikan, penindakan, dan pemberian sanksi terhadap pelaku peredaran obat ilegal.

"Pemerintah harus memberikan kewenangan lebih kepada BPOM untuk melakukan penelusuran. Selama ini, BPOM hanya bisa melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar dalam konteks melalui pasar-pasar yang legal," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Menurut Dede, BPOM tidak punya kemampuan untuk melakukan penelusuran, penyelidikan, dan penyidikan terhadap obat-obatan ilegal. Karena itu, Dede menilai perlu ditambah tupoksi baru untuk memperkuat peran itu. Apalagi, banyak obat-obatan ilegal yang beredar di pasaran dan dimanipulasi seolah-olah mempunyai izin edar.

"Selama ini mereka (BPOM) kan mandul. Tidak bisa melakukan penindakan, tidak bisa memberikan sanksi," ujarnya.

Dede mengatakan, restrukturisasi organisasi di tubuh BPOM sudah dilakukan dengan menambah deputi penindakan. Struktur deputi penindakan ini sudah disetujui, tapi belum memdapatkan alokasi anggaran yang memadai. Dede mendesak agar deputi penindakan ini juga diberikan anggaran yang cukup.

Ketua Komisi IX DPR RI ini menegaskan penelusuran terhadap peredaran obat-obat ilegal membutuhkan mekanisme pemantauan dan penyelidikan yang terus-menerus. BPOM tidak bisa asal grebek tanpa ada bukti-bukti yang kuat.

Upaya menertibkan peredaran obat ilegal harus dilakukan dengan penyelidikan, penelusuran, penindakan, dan pemberian sanksi yang kuat sehingga perlu penguatan wewenang terhadap BPOM.

Kendati demikian, politisi Demokrat ini juga mengingatkan agar pemerintah hati-hati dalam melakukan penindakan terhadap obat-obatan ilegal. Menurut Dede, ada banyak jenis obat yang dilarang karena rawan disalahgunakan, padahal obat itu sebetulnya dibutuhkan di rumah sakit. Jika obat-obatan yang sebetulnya dibutuhkan oleh pasien distop peredarannya, maka akan ada pasien yang kehilangan jenis obat.

"Jadi yang harus diawasi adalah peredarannya. Dijualnya dimana, siapa yang meracik, siapa yang menjual, itu yang harus dikejar. Bukan obatnya," ujar Dede Yusuf.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta aparat penegak hukum menindak tegas pengedar obat-obatan ilegal sebab peredaran ini sudah memakan korban jiwa. Jokowi mengatakan peredaran obat-obatan ilegal merupakan ancaman bagi penyiapan sumber daya manusia Indonesia ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement