REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penyalahgunaan obat yang mengakibatkan 12 korban anak. Ternyata pil yang dipunyai tersangka berinisial RB (15 tahun) bukanlah Parasetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC), melainkan Eximer.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha mengatakan, kejadian penyalahgunaan obat itu terjadi pada Sabtu (23/9). Mulanya tersangka yang beralamat di Desa Sukadana Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya itu menemui teman-teman lamanya. Selama ini tersangka tinggal di Bekasi. Ketika bertemu, tersangka mengaku mempunyai pil Eximer.
"Dari keterangan tersangka dia punya 35 butir. Memang diakui untuk digunakan sendiri dan teman-temannya yang jadi korban tidak beli, mereka minta sendiri," katanya pada wartawan, Rabu (27/9).
Dari keterangannya, tersangka tak merasa menawarkan obat tersebut pada para korban. Para korban, menurut pengakuan tersangka merasa penasaran dengan obat itu hingga akhirnya memintanya.
"Tersangka tidak mengedarkan, mungkin teman-temannya penasaran jadi minta untuk dikonsumsi," ujarnya.
Lantaran tak terbukti sebagai pengedar, tersangka lolos dari jerat hukum. Kini, tersangka hanya dihadapkan pada kewajiban pembinaan dari kepolisian. Proses pembinaan juga diwajibkan pada para korban.
"Jadi, nanti mereka dibina masuk ke pondok pesantren, termasuk para korban," ucapnya.
Diketahui, terdapat 12 korban pil itu yang memperoleh gangguan medis akibat obat dari tersangka. Para korban memperoleh perawatan di Puskesmas Ciawi, RSUD Dr Soekardjo dan RS Jasa Kartini sejak Ahad (24/9). Hanya empat korban di RS Jasa Kartini yang kondisinya parah hingga sempat dirawat inap. Tetapi, mulai Selasa, (27/9) para korban berangsur pulih dan bisa kembali pulang.