Rabu 03 May 2023 14:30 WIB

Polres Jakbar Ungkap Kasus Penimbunan Jutaan Pil Anti Nyeri Tramadol dan Eximer

Obat ilegal tramadol dan eximer ditemukan di sebuah gudang di kawasan Kedoya, Jakbar.

Petugas menata barang bukti obat ilegal (Foto: ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas menata barang bukti obat ilegal (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan jutaan pil tramadol dan eximer ilegal dari sebuah gudang di wilayah Kedoya sekaligus meringkus tiga orang tersangka. "Kita menemukan obat ilegal beserta tiga tersangka yakni KHK (55), AK (38), dan AAM (38) dari penggerebekan sebuah gudang pada Kamis, 13 April 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi, di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Syahduddi menjelaskan, terbongkarnya kasus pil tramadol dan eximerdi dalam gudang ini berawal dari peristiwa tawuran yang terjadi di wilayah Jakarta Barat. Ketika itu, Polres Metro Jakarta Barat menangkap beberapa orang yang terlibat dalam aksi tawuran pada April 2023.

Baca Juga

"Orang-orang yang kita amankan positif mengonsumsi obat keras yang mengandung benzo. Benzo ini kandungan yang ada di dalam obat-obatan ilegal ini baik itu tramadol maupun eximer," kata dia.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan gudang pil tersebut di wilayah Kedoya. Polisi pun menggerebek gudang tersebut dan menemukan barang bukti berupa 37.418.000 pil tramadol dan eximer.

Tidak hanya itu, polisi juga menangkap tiga tersangka di lokasi penggerebekan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Tersangka AAM memiliki peran memasarkan pil tersebut ke masyarakat. Selanjutnya, tersangka KHK berperan menyediakan gudang dan membantu memasukkan barang tersebut dari India. Sedangkan, AKA merupakan pemilik dari jutaan butir pil yang dibeli dari India ke Indonesia.

Syahduddi masih mendalami proses penyelundupan dan penyebaran barang haram tersebut di wilayah DKI Jakarta. Pihaknya juga masih menyelidiki berapa lama gudang pil tramadol dan eximer ini beroperasi.

Atas pengungkapan kasus tersebut, ke tiga tersangka dikenakan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement