Rabu 20 Sep 2017 16:26 WIB

Polisi Tetap Kembangkan Kasus Narkoba Indra Piliang

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Politikus Partai Golkar Indra J. Piliang.
Foto: Antara
Politikus Partai Golkar Indra J. Piliang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Golkar Indra J Piliang diputuskan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan setelah melalui proses asesmen. Namun, polisi tetap mengusut kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Kita tetap melakukan kegiatan untuk pemanggilan, tetap jalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/9).

Sejauh ini, lanjut Argo, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah karyawan tempat karaoke Diamond, Tamansari, Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut asal-usul sabu yang dikonsumsi Indra dan dua temannya.

"Kita cek sejauh mana, apakah perantara barang narkotika yang inisial S itu benar karyawan sana," kata dia.

S telah ditangkap oleh penyidik dan masih didalami keterangannya. Polisi juga akan memanggil bagian manajemen tempat karaoke tersebut unyuk menjalani pemeriksaan. "Nanti manajernya (Diamond) pasti akan diperiksa, akan kita tanyakan, mungkin minggu ini," ucap Argo.

Sedangkan, Indra bersama dua rekannya RF dan MIJ telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Argo menjelaskan, ketiganya direhab lantaran tidak ditemukan barang bukti narkoba pada ketiga tersangka.

"Kalau tidak ada barang, hanya positif saja tidak bisa ditahan. Aturan hukumnya seperti itu. Kan barang buktinya habis," jelas Argo.

Menurut Argo, rehabilitasi terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku."Rehabilitasi itu diatur undang-undang. Kita kirim assesment ke BNN. Nah BNN yang menentukan untuk direhab," kata Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement