REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pimpinan KPK akan hadir bila memang diundang oleh Komisi III DPR. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, rencananya Komisi III akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi pernyataan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal (Pol) Aris Budiman.
"Kalau Komisi III memanggil kita akan datang karena Komisi III DPR memang mitra KPK. Kami senang sekali diawasi DPR. Selama ini kita datang ke komisi III karena kan mitra KPK," ujar Febri, Jumat (1/9).
Menurut Febri, dalam menyikapi pemanggilan dari Komisi III DPR RI tidak ada yang perlu dikhawatirkan ataupun ditutupi. "Kecuali kalau permintaan tersebut terkait perkara yang sedang ditangani KPK. Kami pernah tolak permintaan Komisi III yang minta rekaman pemeriksaan Miryam dibuka di forum politik. Bagi kami itu forum hukum, jadi harus dibuka di proses hukum, lewat persidangan," terangnya.
Sementara untuk undangan dari Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, Febri menegaskan KPK masih akan menunggu keputusan Judical Review (JR) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak akan memenuhi panggilan apapun dari Pansus Hak Angket.
Selain itu, KPK juga belum menerima surat undangan dari Pansus KPK. "Sejauh ini belum ada surat yang kita terima dari Pansus. Kalau ada surat kita terima, kita analisis lebih lanjut karena KPK juga harus konsiten dengan sikap kami sbelumnya. Pimpinan KPK sudah sampaikan ada persidangan di MK yang harus kita simak,"tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal (Pol) Aris Budiman memenuhi undangan Pansus Angket KPK. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus, Aris menyampaikan sejumlah dugaan terkait friksi dan konflik di internal KPK.