Rabu 30 Aug 2017 12:09 WIB

Pansus Hak Angket Sebut Tata Kelola SDM di KPK Bermasalah

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.
Foto: Dok Humas DPR RI
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman memenuhi undangan rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK, Selasa (29/8) malam. Sejumlah fakta dibeberkan Aris Budiman dalam rapat tersebut.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus Hak Angket KPK mempunyai empat fokus penyelidikan, yakni aspek kelembagaan, aspek kewenangan penegakan hukum, aspek tata kelola SDM, dan aspek tata kelola anggaran. Undangan terhadap Aris Budiman berkaitan dengan fokus kedua, yakni kewenangan dalam penyelenggaraan penegakan hukum.

Agun mengatakan DPR mendapati cukup banyak indikasi penyimpangan dalam proses-proses penegakan hukum yang terjadi di lingkungan KPK. Misalnya, soal tata kelola proses penetapan tersangka, penanganan perkara, serta komunikasi di antara para penyidik dengan deputi.

"Yang berikutnya juga kita dapatkan sejumlah indikasi dari pertemuan dengan Pak Arif itu, ternyata benar adanya bahwa tata kelola SDM di KPK ini bermasalah. Jadi kok ada sih penyidik polri, ada penyidik independen, dan lain sebagainya. Ini kan ada dualisme," kata Agun Gunandjar, di Gedung DPR RI, Rabu (30/8).

Anggota Komisi I DPR RI ini menyebut adanya dualisme di tubuh KPK. Hal ini harus dievaluasi. Kedepan, ia menegaskan tidak boleh ada dualisme dalam tata kelola SDM di KPK.

Agun juga mempertanyakan tentang posisi wadah pegawai. Keberadaan wadah pegawai ini dikatakan cukup positif bagi KPK. Tapi Agun melihat faktanya wadah pegawai bisa mendominasi dan lebih berkuasa dibandingkan dengan unsur pimpinan.

Tak hanya itu, politisi Golkar ini menemukan beberapa aspek tata kelola lainnya yang harus dikaji lebih jauh oleh pansus. Misalnya, terkait dengan tata kelola anggaran. Agun mempertanyakan tata kelola anggaran yang terkait dengan penanganan barang-barang rampasan dan barang-barang sitaan negara. Menurut dia, tata kelola ini harus dianalisis oleh pansus.

Terkait tata kelola anggaran, Agun menyatakan Pansus Hak Angket KPK akan mempertemukan keterangan KPK dengan sejumlah temuan yang sudah didapatkan. Misalnya, temuan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya mengenai barang-barang rampasan.

"Terkait dengan itu semua, nanti akan ada sebuah rumusan yang meliputi empat fokus itu. Bagaimana dari aspek kelembagaan yang berkoneksi dengan kewenangannya, tata kelola SDM, dan tata kelola anggarannya," kata Agun Gunandjar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement