REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi meringkus anggota sindikat pencetak dan pengedar uang palsu di Medan. Empat tersangka dan uang palsu sebanyak Rp 50 juta diamankan personel Polsek Medan Kota. Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, empat tersangka pemalsu uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu, yakni Sapruddin Sukri Daulay (49), Anto (37), Meilandi (37), dan Akiat (50).
Pengungkapan ini, lanjut Martuasah, berawal dari penangkapan Sapruddin di kawasan Pasar Petisah, Jumat (25/8). Saat itu, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya pengedar uang palsu. "Tersangka Sapruddin berencana mengedarkan uang palsu di sana. Petugas kami langsung meringkusnya," Kata Martuasah, Senin (28/8).
Usai menangkap Sapruddin, petugas yang melakukan pengembangan kembali meringkus anggota sindikat ini. Ketiganya, yakni Anto dan Meilandi yang berperan mencetak uang palsu, serta Akiat yang bertugas menyebarkan uang tersebut ke masyarakat. Sementara Sapruddin bertugas sebagai otak pelaku dan pencari pembeli.
Kepada petugas, para tersangka mengaku telah mengedarkan Rp 15 juta uang palsu. Uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu mereka jual dalam dua kali transaksi. "Yang pertama mereka berhasil jual itu Rp 10 juta dan yang kedua Rp 5 juta," ujar dia.
Dari hasil penjualan Rp 15 juta uang palsu itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta. Uang itu lalu mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Namun, mereka gagal mendapatkan barang haram itu karena uang tersebut dilarikan oleh orang yang diminta untuk mencarikan sabu.
"Kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan teliti. Kalau ada yang mencurigakan, segera lapor ke petugas kami," kata Martuasah.
Salah seorang tersangka, Sapruddin mengaku, bisnis haram yang mereka lakukan sudah berjalan sebulan lebih. Mereka belajar mencetak uang palsu dan mendapat desain uang melalui internet. Mereka lalu menggunakan kertas jenis HVS dan mesin pencetak untuk membuat uang palsu. "Uang palsu yang dicetak akan dibelikan narkoba. Sudah pernah menjual uang palsu. Uang hasil penjualannya rencananya akan dibelikan narkoba dan bahan pembuatan narkoba," kata Sapruddin.
Saat ini, para tersangka telah berada di Mapolsek Medan Kota untuk diproses lebih lanjut. Selain mereka, polisi juga menyita uang palsu sebanyak 300 lembar pecahan Rp 100 ribu, 400 lembar pecahan Rp 50 ribu, mesin pencetak, dan beberapa laptop.
Atas perbuatannya,para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 27 Ayat 2, 3 subs Pasal 36 Ayat 2, 3 jo Pasal 37 Ayat 2, 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan hukuman 15 tahun penjara.