Senin 28 Aug 2017 17:58 WIB

Lemhanas: 90 Persen Masyarakat tak Menyaring Isi Berita

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andi Nur Aminah
Letnan Jenderal (Purn) TNI Agus Widjojo sesaat sebelum pelantikan menjadi Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Letnan Jenderal (Purn) TNI Agus Widjojo sesaat sebelum pelantikan menjadi Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengatakan, sebanyak 90 persen masyarakat Indonesia tidak menyaring berita yang diterima. Oleh karena itu, dibutuhkan kecerdasan dan kejelian masyarakat agar tidak mudah dipermainkan oleh berita-berita bohong atau hoax.

"Penyebar berita bohong dengan dengan niat tertentu hanya 10 persen, lainnya, 90 persen adalah kita yang menyebar berita bohong bila kita percaya dan menganggap bahwa 'jika sesuatu yang segaris dengan keinginan saya atau bahwa saya tidak suka dengan sesuatu maka itu saya sebarkan'," ujar Agus ketika ditemui di Istana Wakil Presiden, Senin (28/8).

Menurut Agus, masyarakat yang mudah percaya dengan sesuatu kabar tanpa melakukan penyaringan dapat melemahkan ketahanan negara. Selain itu, masyarakat juga dapat terkena implikasi luas terhadap perdebatan berita-berita hoax. Antisipasi persebaran berita hoax tidak sepenuhnya bisa diatasi oleh pemerintah. Karena perlu pemahaman dan kecerdasa masyarakat dalam menerima berita.

"Langkah pertama dari kita, maka perlu upaya dari sendiri untuk bisa menyaring lebih dahulu informasi yang masuk," kata Agus.

Agus menjelaskan, langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam menyaring berita hoax, yakni perlu dilihat kredibilitas sumber informasinya. Kemudian mencerna isi berita, dan membandingkan antara satu berita dengan berita lainnya. Apabila ditemukan ada yang tidak logis terhadap isi berita tersebut, maka sebaiknya tidak menyebarkannya.

Di sisi lain, Lemhanas meminta agar pemerintah dapat memperkuat sistem teknologi informasi untuk menangkal hoax yang disebarkan melalui media sosial. Selain itu, pemerintah diharapkan berani menegakkan hukum terhadap penyebar berita bohong yang intensitasnya bisa membahayakan keamanan nasional.

"Kita lihat efektifitasnya, apa yang bisa dikatakan sebagai penyebaran yang bisa merusak stabilitas keamanan nasional, mana yang bisa memecah belah masyarakat, apakah sudah ada ketentuan yang ada dalam KUHP kita, jika belum, maka harus dimasukkan dalam program legislasi," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement