REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sudah melakukan pertemuan dengan Kapolsek Cengkareng Kompol Agung Budi Laksono dan Sakti Peksos Kemensos RI terkait kasus pencabulan sembilan anak di Cengkareng, Jakarta Barat. Pertemuan tersebut digelar hari ini, Senin (28/8) di Mapolsek Cengkareng.
Dalam pertemuan ini turut hadir Ketua KPAI Susanto, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra dan Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Sholihah. Selain itu, hadir pula para korban dan orang tua korban.
"Ada beberapa kesepakatan yang dibangun dalam rangka memudahkan koordinasi penanganan kasus," kata Komisioner KPAI Jasra Putra dalam siaran pers yang diterima, Senin (28/8).
Pertama, Jasra mengatakan, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan JPU untuk pelimpahan perkara sesegera mungkin dan meminta rekomendasi dari KPAI terkait saksi ahli. Kedua, terkait korban, KPAI memastikan hak-hak korban bisa terpenuhi dengan baik. Seperti pengobatan kesehatan, rehabilitasi dan pendampingan psikologis korban.
Ketiga, KPAI sudah bertemu dengan keluarga korban untuk bisa bekerjasama dalam pemenuhan hak-hak anak yang tentu membutuhkan waktu lama. Modus pelaku sama dengan kasus kekerasan seksual anak lainya, yakni dilakukan oleh lingkungan terdekat dengan cara melakukan bujukan dan imbalan makanan.
Karena itu, diimbau kepada orang tua untuk peduli terhadap lingkungan terdekat. "Karena kita melihat kasus ini orang tua sibuk bekerja dan tidak mengetahui peristiwa ini. Kepada pemerintah diharapkan dengan Jakarta sudah mendeklarasikan diri Kota Layak Anak maka sejatinya dimulai dari RT/RW Ramah Anak sebagai ujung tombak perlindungan anak di masyarakat," katanya.