Ahad 13 Aug 2017 12:15 WIB

KPAI Minta Hentikan Penyebaran Video Kekerasan di Sekolah

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Bilal Ramadhan
Retno Listyarti
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau netizen menghentikan penyebaran video Kekerasan di Sekolah Berasrama. KPAI juga minta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memblokir video tersebut dari media sosial.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, dalam dua hari terakhir KPAI menerima laporan dan kiriman video kekerasan di sekolah berasrama melalui aplikasi WhatsApp dari masyarakat. Dalam video berdurasi 6 menit 53 detik tersebut, memperlihatkan seorang anak laki-laki yang diduga siswa Sekolah Dasar (SD) mengalami kekerasan fisik.

"Kekerasan fisik dari beberapa orang yang diduga teman-temannya. Karena suasana di video tersebut berada di dalam kamar, maka KPAI menduga itu adalah sekolah berasrama atau boarding school," kata Retno kepada Republika.co.id, Ahad (13/8).

Ia menerangkan, berkaitan dengan penyebaran video yang viral di media social tersebut, KPAI prihatin atas berbagai kasus kekerasan yang terus menerus terjadi di dunia pendidikan. Kekerasan tersebut semakin masif dan mengerikan. Sekolah yang harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik ternyata justru menjadi tempat yang membahayakan anak-anak.

Ia menegaskan, KPAI kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan di sekolah-sekolah termasuk sekolah berasrama yang anak didiknya berada di sana selama 24 jam per hari. Anak yang mengalami kekerasan secara terus menerus akan mengalami depresi, sering sakit dan prestasi belajar menurun.

"Dan yang paling mengerikan anak bisa memutuskan untuk bunuh diri. Dalam hal ini lembaga pendidikan harus bertanggungjawab karena orang tua sudah mempercayakan anaknya dititipkan di sekolah tersebut," ujarnya.

Ia menyampaikan, KPAI segera berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk membantu melacak keberadaan lokasi di video tersebut. Sehingga KPAI bisa segera melakukan advokasi pada korban jika lokasinya berada di wilayah hukum Indonesia.

KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir video kekerasan tersebut supaya tidak bisa diakses lagi. Atas kejadian tersebut, dikatakan Retno, KPAI menghimbau kepada siapa pun yang mendapatkan kiriman video kekerasan tersebut segara menghapusnya dan tidak menyebarluaskannya.

"Penyebarluasan video kekerasan tersebut harus segera dihentikan karena akan berdampak buruk bagi korban, pelaku maupun anak-anak yang menyaksikan tayangan video tersebut," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement