Rabu 09 Aug 2017 10:40 WIB

KPAI: Kematian SR Tunjukkan Sekolah Bukan Tempat Aman

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Bilal Ramadhan
Retno Listyarti
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan duka mendalam dan keprihatin atas meninggalnya SR, seorang siswa kelas II SDN Longkewang, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. SR meregang nyawa setelah dipukul teman sekelasnya pada Selasa (8/8) di lingkungan sekolah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan periode 2017-2022, Retno Listyarti mengatakan, ada dugaan SR tidak hanya dipukul, tapi juga telinganya diisi dengan keripik dan disiram minuman ringan. Kematian SR menunjukan, sekolah aman dan nyaman bagi anak didik ternyata masih jauh dari harapan.

"Pembelaan sekolah dengan menyatakan bahwa peristiwa kekerasan yang menimpa SR terjadi di belakang kantor, sementara pendidik fokus mengawasi pelajar di depan kantor, tetap tidak bisa di tolerir," kata Retno kepada Republika.co.id melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8).

Menurutnya, lingkungan sekolah aman meliputi seluruh luas sekolah tanpa kecuali. Bahkan, radius beberapa ratus meter dari sekolah masih menjadi tanggungjawab pihak sekolah. Berkaca dari peristiwa ini dan banyaknya kasus-kasus kekerasan di sekolah, maka menjadi suatu kesempatan Kemdikbud RI untuk meninjau kembali kebijakan menambah lamanya berada di sekolah.

Sebab, lanjut dia, ternyata sistem pengawasan yang lemah di banyak sekolah telah membuat sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. KPAI juga menyayangkan kesimpulan dini yang dinyatakan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Mereka seolah menolak telah terjadi dugaan kekerasan di sekolah sehingga menimbulkan kematian SR.

"Pernyataan yang menyebut bahwa tidak ditemukan bekas pukulan, hanya baju dan celana SR yang kotor, menunjukkan kesimpulan yang mendahului penyelidikan hasil otopsi yang sedang dilakukan aparat penegak hukum," jelasnya.

Ia menerangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan jajarannya seharusnya justru mendukung penyelidikan serta menolak berkomentar hingga ada hasil dari penyelidikan. Yang urgen di lakukan pihak Dinas Pendidikan adalah melakukan evaluasi terhadap pengelola atau tenaga pengajar serta sistem pengawasan di sekolah.

Retno menegaskan, pemerintah daerah juga harus segera menurunkan tim inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap jajaran birokrasi pendidikan hingga pihak satuan pendidikan. Dalam kasus ini, KPAI mendukung penyelidikan pihak aparat penegak hukum.

Namun, KPAI akan memastikan bahwa anak sebagai pelaku atau istilah perudangan adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) harus sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Apalagi para pelaku masih dibawa usia 12 tahun, penanganannya harus memperhatikan hak-hak anak dan kondisi psikologinya sebagai anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement