REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kegiatan dari tim di bagian penindakan di Provinsi Riau. "Ada kegiatan tim di bagian penindakan di Riau tetapi kami belum bisa menyampaikan secara rinci siapa dan apa serta dalam konteks apa itu dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8).
Sebelumnya, pejabat Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau, Muhammad Nasir batal berangkat dari Embarkasi Haji Batam Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (5/8) karena dicekal oleh KPK. Namun, Febri belum menyebutkan penindakan terkait dengan pencekalan Sekda Kota Dumai.
"Akan kami sampaikan ketika hal tersebut kalau sudah lengkap karena tim masih di lapangan dan ada beberapa kebutuhan penindakan yang tidak bisa kami ungkap ke publik," kata Febri.
Sementara soal pencegahan itu, Febri menyatakan KPK hanya bisa melakukan pencegahan sepanjang itu sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Di sana diatur pencegahan bisa dilakukan dalam proses lidik, sidik, dan tuntutan. Secara persis nanti akan kami sampaikan kembali informasinya karena ini terkait dengan strategi penindakan," kata dia.
Sebelumnya, pejabat Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau, Muhammad Nasir batal berangkat dari Embarkasi Haji Batam Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (5/8) karena dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pencekalan dari KPK yang mengajukan ke direktorat di pusat. Kalau itu permintaan KPK berarti perkara tindak pidana korupsi. Berangkat lewat manapun akan diblok," kata Kepala Imigrasi Pekanbaru Pria Wibawa di Pekanbaru, Senin (7/8).
Hal tersebut, dia melanjutkan, tentu terkoneksi ke Bandara di Batam, Kepri, sehingga ketika akan diperiksa itu akan kelihatan. Ada lampu merah yang muncul ketika seseorang masuk daftar cekal. Jika bersih maka barulah akan diberi cap keberangkatan. "Sebelum berangkat kami masukkan data ke sistem, kalau masuk daftar cekal ada tandanya merah kelihatan. Kalau bersih baru diberikan cap keberangkatan," kata dia.
Kepala Kementerian Agama Kota Dumai Syafwan menyatakan, Muhammad Nasir sesuai jadwal sudah harus bertolak ke Madinah bersama anggota jamaah haji lain pada Sabtu (5/8), namun di Embarkasi Haji Batam tertahan dan tidak boleh ke luar negeri. "Kami tidak tahu apa persoalan hukumnya, tapi memang benar beliau tidak jadi berangkat haji saat berada di embarkasi Batam," kata Syafwan.
Ia mengatakan Panitia haji Kemenag Dumai baru mengetahui hal ini di Asrama Haji Batam karena sebelumnya tidak menerima surat pemberitahuan dari instansi berwenang, termasuk saat persiapan dan jelang keberangkatan. Meski ada pembatalan keberangkatan peserta haji, lanjutnya, namun 206 calon haji asal Kota Dumai yang tergabung dalam Kelompok Terbang 7 Embarkasi Batam tetap bertolak ke Madinah.
Berdasarkan penelusuran, Pj Sekda Dumai ini merupakan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Dia pernah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Kepolisian Resor Bengkalis, November 2016. Diduga saat itu melakukan penyelidikan awal terhadap pekerjaan proyek tahun jamak yang dilaksanakan pada masa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.