Jumat 04 Aug 2017 10:46 WIB

Aseng, Napi Penyelundup 1,2 Juta Ekstasi Dibawa ke Jakarta

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
 Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah), Menkeu Sri Mulyani (kiri), dan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti narkotik jenis ekstasi di Mabes Polri, Jakarta (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah), Menkeu Sri Mulyani (kiri), dan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti narkotik jenis ekstasi di Mabes Polri, Jakarta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nara pidana narkotika Nusa Kambangan, Aseng, rencananya akan dibawa ke Jakarta. Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada Aseng terkait penyelundupan 1,2 juta pil ektasi jaringan Belanda.

"Rencana tersangka Aseng akan kita bawa ke Jakarta," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (4/8).

Eko menjelaskan, kemarin penyidik telah mendapatkan surat persetujuan pemeriksaan Aseng dari Dirjen Pas Menekumham. Penyidik pun telah tiba di Lapas Nusakambangan untuk memeriksa Aseng.

Namun, untuk pemeriksaan lanjut rencananya Aseng akan dibawa ke Jakarta. Penyidik ingin melakukan pendalaman terkait dugaan penangkapan tiga kurir narkoba yang mengaku dikendalikan oleh Aseng ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement