Senin 21 Jan 2019 18:25 WIB

Napi Narkoba di Nusakambangan Meninggal

Terpidana meninggal akibat penyakit TBC dan asma

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
LP Nusakambangan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Taufik Imam alias Congkel Umur (30), terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan, meninggal dunia. Terpidana yang tercatat merupakan warga Kapuk Sawah Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, meninggal di IGD RSUD Cilacap, Senin (21/1) sekitar pukul 01.50.

''Dari pemeriksaan dokter Agung Wibowo dari RSUD Cilacap, terpidana meninggal akibat penyakit TBC dan asma,'' jelas Kasubbag Humas Polres Cilacap AKP Bintoro mewakili Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto.

Dia menyebutkan, sebelum dilarikan ke RSUD Cilacap, almarhum mengeluh sesak nafas pada Ahad (20/1) petang. Setelah mendapat pemeriksaan dari dokter lapas, napi dirujuk untuk mendapat perawatan intensif di RSUD Cilacap.

''Namun tidak lama dirawat di RSUD, korban meninggal dunia,'' jelasnya.

Bintoro juga menyebutkan, almarhum menjalani hukuman di Lapas Permisan karena tersangkut kasus narkoba. Dalam kasus tersebut, dia mendapat vonis pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hingga siang kemarin, jenazah almarhum masih berada di ruang pemulasaraan jenazah RSUD Cilacap. ''Pihak lapas sudah menghubungi keluarga almarhum untuk dimakamkan di kampung halamannya,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement