REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Daniyanto mengatakan akan menyambangi Lapas Nusambangan. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan kepada Aseng yang diduga sebagai otak dari penyelundupan 1,2 juta butir ektasi jaringan Belanda.
"Insha Allah Rabu penyidik akan berangkat ke Cilangkap untuk memeriksa tersangka (Aseng)," ujar Eko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Menurut Eko, Aseng divonis 15 tahun penjara atas kasus narkoba yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Aseng diduga memiliki jaringan dengan Belanda untuk menyelundupkan ektasi dan meminta Acung untuk menjemput. "Dari Belanda langsung ke pengendali di Lapas Nusakambangan atas nama Aseng. Kemudian Aseng memerintahkan lagi atas nama Liu alias Acung untuk menjemput mobil di suatu tempat," terang dia.
Menurut Eko jika sudah melakukan tindak pidana narkoba dua kali apalagi mengendalikan dari balik jeruji besi maka bisa dikenakan hukuman mati. Hukuman mati itupun yang dia harapkan akan diterima oleh Aseng nantinya. "Itu yang kita harapkan, karena biasanya kalau dia sudah melakukan tindak pidana yang sama dua kali itu bisa dihukum mati," terangnya.