Kamis 18 Feb 2021 16:06 WIB

BNNK Banyumas Ungkap Kasus TPPU Terpidana Narkoba

Seluruh aset tersangka disita, karena menjadi sarana pencucian uang hasil kejahatan.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Kepala BNNK Provinsi Jateng memberi keterangan soal pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yg dilakukan terpidana kasus narkoba di Banyumas, Kamis (18/2).
Foto: Republika/Eko Widiyatno
Kepala BNNK Provinsi Jateng memberi keterangan soal pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yg dilakukan terpidana kasus narkoba di Banyumas, Kamis (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pelaku/bandar narkoba yang tertangkap aparat, bakal dimiskinkan. Langkah ini guna menimbulkan efek jera dan pemutusan jaringan peredaran narkoba.

Setidaknya, hal itu segera dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas dengan dukungan BNN Provinsi Jateng yang  mengusut hingga tuntas kasus narkoba yang ditangani. Setelah pelaku bandar narkobanya ditangkap, maka harta kekayaannya pun diusut dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).

Kepala BNN Provinsi Jateng Benni Gunawan mengatakan, pengusutan TPPU oleh penyidik BNN baru pertama kali ini dilakukan di wilayahnya. "Ini untuk menimbulkan efek jera. Bagi bandar narkoba yang tertangkap, tidak hanya orangnya saja yang dihukum. Seluruh harta yang dihimpun dari penjualan narkoba pun akan kita usut," katanya, Kamis (18/2).

Menurut dia, pengusutan kasus TPPU ini dilakukan terhadap terpidana Budiman alias Bledeg (43 tahun), yang saat ini menjalani hukuman di LP Kelas II A Purwokerto. Dia ditangkap tahun 2019 lalu dan sudah dijatuhi hukuman 8 tahun 4  bulan penjara, karena berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Namun, Benni menyebutkan, kiprah tersangka warga Banyumas ini, bukan hanya kali itu saja. Sejak tahun 2004, dia sudah berurusan dengan kasus narkoba. 

Pada tahun 2004 ditangkap Polres Banyumas dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tahun 2013 ditangkap Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara. Dan terakhir, tahun 2019 ditangkap BNNK Banyumas serta divonis 8 tahun 4 bulan penjara.

Dikatakan Benni, meski kerap dipenjara, tersangka diketahui tetap menjalankan perannya sebagai bandar peredaran narkoba. Bahkan saat dipenjara sekali pun, tersangka masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. 

"Dia sudah sejak tahun 2016 mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement