Kamis 03 Aug 2017 10:44 WIB

Pengamat: KPK tak akan Penuhi Panggilan Pansus Angket

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini KPK tidak akan memenuhi panggilan untuk menghadiri rapat Pansus Hak Angket KPK. Terlebih, hingga saat ini keabsahan Pansus, khususnya soal kejelasan institusi KPK sebagai subjek angket masih dipertanyakan.

"Jika KPK masih dalam posisi menanggap ada persoalan pada keabsahan Pansus, khususnya soal ketidakjelasan institusi KPK sebagai subjek angket, maka konsekuensinya KPK tidak akan datang (penuhi penggilan Pansus, Red)," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/8).

Fickar juga menilai, KPK tidak perlu menghadiri pemanggilan itu. Karena hak angket yang dilayangkan Pansus hanyalah langkah politik. Langkah itu dilakukan oleh para politisi yang menempatkan KPK sebagai ancaman, mengingat sewaktu-waktu para politisi tersebut melakukan korupsi, bisa diproses hukum oleh KPK.

"Pansus itu merupakan langkah politik para politisi yang gerah dan menempatkan KPK sebagai ancaman yang sewaktu-waktu dapat memangsanya," ucap Fickar.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar menegaskan pihaknya enggan berseteru dengan KPK di media daring. Oleh karena itu, Pansus tetap ngotot akan memanggil pimpinan KPK ke rapat Pansus Hak Angket KPK.

"Hari ini sudah masuk agenda setting kami. Kami sengaja ingin mengundang mereka. Pada saatnya kami akan layangkan surat untuk hadir bersama kami, membahas jangan lagi berseteru di media," ajak politikus Partai Golkar, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement