Ahad 16 Jul 2017 01:39 WIB

DPD IMM tak Masalahkan Beda Pendapat Tentang Hak Angket KPK

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Israr Itah
Audiensi Pansus Hak Angket KPK dengan Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Audiensi Pansus Hak Angket KPK dengan Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jakarta berbeda pandangan terkait dibentuknya Pansus Hak Angket KPK dengan PP Pemuda Muhammadiyah. Ketua DPD IMM Jakarta, Fahreza Rizki mengatakan, sikap perbadaan tersebut tetap dihargai sebagai sunatullah dan harus menjunjung tinggi sikap-sikap demokrasi.

"Perbedaan sikap dan pandangan merupakan sunatullah dan kami sudah terbiasa dalam kondisi demikain," ujar dia kepada Republika.co.id, Sabtu (15/7).

Fahresa mengatakan, yang terpenting saat ini agar masyarakat luas baik yang pro maupun kontra terhadap Hak Angket KPK agar tidak saling menghakimi satu sama lain. Menurut dia, semua pihak perlu segera mengakhiri polemik DPR dan KPK melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"IMM DKI sangat menghargai langkah perlawanan hukum yang dilakukan KPK kepada DPR atau sebaliknya. Jangan sampai ada penggiringan opini dengan tudingan keji salah satu kelompok kepada kelompok lainnya, karena itu kontraporduktif terhadap pembangunan bangsa kita," ujar dia mengakhiri.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah membuat pernyataan sikap menolah Hak Angket atas Komisi Pemberantasan Korups (KPK). Direktur Madrasah Anti Korupsi Muhammadiyah, Virgo Gogardi beserta rombongan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara I pada Jumat (14/7).

Berbeda dengan IMM DKI yang menyatakan sikap mendukung terbentuknya Pansus Hak Angket KPK untuk memberikan kesempatan memperbaiki kinerja KPK. IMM DKI juga menyatakan terlepas dari opini-opini publik yang menyatakan pansus dibentuk untuk melemahkan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement