Jumat 14 Jul 2017 18:57 WIB

Pengusaha Dinilai Lecehkan Islam, Polisi: Hormati Hukum

Penistaan agama.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG  -- Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta masyarakat menghormati proses hukum terkait kasus penistaan agama yang melibatkan seorang pengusaha, Aking Saputra. "Saya meminta prosedur hukum dihormati, jangan sampai (adanya desakan masyarakat) terkait penyelesaian kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat," kata Kasat Intel Polres setempat AKP Rezky Kurniawan Samsudin, di sela menerima pengunjuk rasa terkait kasus penistaan agama, di Karawang, Jumat (14/7).

Ia mengatakan, jika kasus penistaan agama bergulir ke arah lain, seperti menimbulkan keresahan masyarakat yang berujung ke perbuatan pidana, maka pihaknya akan menindak secara tegas. Dalam menangani kasus penistaan agama ini, kata dia, pihaknya akan bekerja profesional dan tidak akan memihak. Jika masyarakat ragu dengan kinerja pihak kepolisian terkait penanganan kasus itu, dipersilakan untuk diawasi perkembangannya.

Terkait dengan dikembalikannya berkas kasus tersebut setelah dilimpahkan ke Kejari Karawang, pihak kepolisian setempat berjanji akan terus mendalami kasus itu. "Polres akan melengkapi berkasnya. Masyarakat percaya atau tidak, negara yang percaya kami," kata dia.

Sementara itu, kasus penistaan agama itu sendiri ditangani pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Karawang. Aking dilaporkan ke polisi karena dinilai telah menistakan agama melalui status di akun media sosial miliknya.

Dalam status di akun Facebook-nya, Aking menulis "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)."

Baca Juga: Dinilai Lecehkan Umat Islam, Pengusaha di Karawang Dilaporkan ke Polisi.

Sekitar sebulan setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian langsung menetapkan Aking Saputra sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Tapi beberapa hari lalu, pihak Kejari Karawang justru mengembalikan berkas kasus itu ke pihak kepolisian. Sebab, berkas yang dilimpahkan itu belum lengkap, sehingga perlu dilengkapi pihak kepolisian. Pada Jumat ini, masyarakat yang tergabung dalam berbagai elemen mendesak agar penegak hukum segera menahan Aking Saputra. Sebab saat ini, Aking yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah berupaya menghilangkan barang bukti, dengan menghapus akun medsos pribadinya

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement