REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pencabutan terhadap dua laporan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kasus hukum penistaan agama yang diduga dilakukan Pimpiman Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berproses.
"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," tegas Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Ramadhan juga menegaskan bahwa kasus penistaan agama bukan delik aduan sehingga tak masuk kategori yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Sehingga kasus penistaan agama masih bergulir dan akan segera diseret ke pengadilan.
"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," tegas Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (16/8/2023). Saat ini Panji Gumilang masih dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama beberapa waktu lalu.
"Kami sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/8).
Menurut Djuhandhani, dalam perkara dugaan penisataan agama dengan tersangka Panji Gumilang telah melibatkan 41 saksi dan 18 saksi ahli. Selanjutnya, setelah berkas diserahkan, pihak kejaksaan akan meneliti apakah berkas sudah lengkap atau belum. Sehingga untuk perkembangan selanjutnya bakal disampaikan oleh pihak Kejaksaan.
"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," tutur Djuhandhani.