Kamis 14 Jul 2022 22:03 WIB

Polda Banten tak Temukan Unsur Pidana Kasus Pria Mengaku Dewa Matahari

Pria yang mengaku dewa matahari di Banten diketahui mengalami gangguan kejiwaan

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Matahari (ilustrasi) Seorang pria berinisial NT (62 tahun), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten dikabarkan mengaku sebagai 'dewa matahari' dan diduga menyebarkan ajaran sesat. Polisi melakukan pemeriksaan dan menyebut tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Foto: jizzflame.blogspot.com
Matahari (ilustrasi) Seorang pria berinisial NT (62 tahun), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten dikabarkan mengaku sebagai 'dewa matahari' dan diduga menyebarkan ajaran sesat. Polisi melakukan pemeriksaan dan menyebut tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Seorang pria berinisial NT (62 tahun), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten dikabarkan mengaku sebagai 'dewa matahari' dan diduga menyebarkan ajaran sesat. Polisi melakukan pemeriksaan dan menyebut tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Itu termasuk juga melakukan pemeriksaan pada pihat terduga pelaku, NT. 

Baca Juga

"Satreskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga pelaku NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Lebak, dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," kata Wiwin dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022). 

Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menduga NT menganut dan menyebarkan ajaran menyimpang 'dewa matahari'. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. 

"Kami mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus tersebut," tuturnya. 

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan tidak adanya unsur pidana yang dilakukan oleh NT. "Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama," kata Indik. 

Lebih lanjut, Indik menyebut pihaknya turut bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan untuk mendalami kondisi kejiwaan NT. Ternyata didapati bahwa NT mengalami gangguan kejiwaan. 

"Dari hasil  pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan, psikopatologi yaitu ditemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari, sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater. Sesuai dengan Nomor Surat  001/SKKJ/RSUD/VII/2022 pada (12/07) sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," ujarnya.

Indik berkesimpulan bahwa kejadian tersebut merupakan pemahaman yang keliru. Dia menegaskan hal itu bukan merupakan penistaan agama. 

"Kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berpikir tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama, dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain, melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja, sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement