Senin 10 Jul 2017 14:08 WIB

Sidang Pembacaan Pleidoi Kasus KTP-El Ditunda

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) berbincang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) berbincang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik, mantan dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Sugiharto menurut jadwal menyampaikan nota pembelaannya (pleidoi) pada hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/7). Namun, lantaran Irman terserang diare, persidangan ditunda sampai Rabu (12/7) lusa.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama pengadilan Tipikor, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto menyampaikan kepada Majelis Hakim ihwal kondisi kesehatan Irman yang terserang diare sejak Kamis (6/7) lalu.

"Terdakwa satu, Irman sejak hari Kamis tanggal 6 Juli mengalami sakit dan masuk RSPAD Gatot Subroto, kemudian dari hasil pemeriksaan dokter harus menjalani rawat inap karena mengalami muntahber dan penyakit di lambung dan sampai saat ini belum ada surat dari dokter bahwa yang bersangkutan bisa keluar dari rumah sakit," terang Wawan.

Mendengar penjelasan Wawan, Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar-butar menanyakan kepada Wawan kapan pastinya Irman bisa kembali dihadirkan di persidangan, mengingat perjalanan panjang perkara yang sudah atur jadwal ketat.

"Kami upayakan untuk dapat kepastian mengenai kondisi yang bersangkutan karena satu berkas antara Irman dan Sugiharto sehingga tidak bisa dipisah sendiri-sendiri. Kami usulkan kalau tidak keberatan kalau ditunda kami upayakan paling lambat Kamis (13/7) denganmemperhatikan kesehatan Irman," jawab Wawan.

Kuasa hukum Irman, Susilo Ari Wibowo membenarkan pernyataan Jaksa KPK, ia menerangkan menurut informasi yang ia dapat sampai tadi pagi kondisi Irman masih kurang baik dan belum memungkinkan hadir di persidangan.

"Sesuai info memang yang saya terima tadi pagi sampai jam 9 pagi pak Irman sebenarnya akan hadir ke perisangan tapi rasa perih lambungnya walau sudah diksih obat tetap belum karena satu berkas saya sependapat dengan penuntut umum untuk diberikan waktu," kata Susilo.

Akhirnya Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga Rabu (12/7). "Kita berda yang bersangkutan cepat sembuh. Sidang ditutup dibuka kembali hari Rabu 12 Juli," tutup John.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement