Kamis 03 May 2018 16:24 WIB

Fredrich Merasa Kerasan di Rutan Cipinang

Fredrich meminta dipindahkan karena merasa tidak nyaman di Rutan KPK.

Terdakwa dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Fredrich Yunadi yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara KPK kini merasa kerasan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Fredrich selaku mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang menghindarkan Setnov diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.

"Di sana profesional, kalau situ sewa advokat resmi beda, (pemberian) obat juga sangat bijaksana," kata Fredrich menjelang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5).

Ia dipindahkan ke Cipinang pada Rabu (2/5) berdasarkan penetapan hakim. Sebab, terdakwa meminta dipindahkan dari Rutan KPK yang menurut dia tidak memberikan rasa nyaman.

"Semua kan tergantung dari rutan, keamanan selama tidak melanggar peraturan, tapi yang paling baik maunya sih kita pulang ke rumah, rutan apa pun tidak ada yang baik. Surga saya ya di rumah, asal jangan di rutan KPK," kata Fredrich menambahkan.

Menurut Fredrich, di rutan Cipinang keluarganya bisa menemuinya lima kali dalam sepekan. Berbeda dengan aturan di Rutan KPK yang hanya bisa dilakukan dua kali sepekan dan pada hari libur nasional.

"Lima kali seminggu itu peraturan, itulah yang melanggar siapa? Mau bawa satu gerobak, silakan. Kecuali saya membawa sesuatu yang melanggar peraturan. Itu yang kita sangat inginkan," ungkap Fredrich.

Namun, Fredrich tidak memerinci bagaimana makanan yang ia terima di Rutan Cipinang sebab sebelumnya ia protes terhadap isi bubur kacang hijau yang disediakan di Rutan KPK. "Makanan di sana (Cipinang) jelas, hak asasi manusia dihormati, soal obat semua dikasih, tidak ada kesulitan sama sekali," kata Fredrich.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement