Senin 30 Apr 2018 21:56 WIB

Yunus Husein: TPPU Setnov Harus Dibuktikan

Yunus mengatakan indikasi-indikasi TPPU Setnob sudah ada namun harus dibuktikan

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan indikasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto harus dibuktikan. Sebelumnya, KPK akan mencermati lebih lanjut terkait dengan dugaan TPPU dalam perkara dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Nantilah, ya, dilihat. Indikasi-indikasi ada, cuma harus dibuktikan juga itu," kata Yunus seusai menjadi narasumber di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (30/4).

Dalam persidangan terungkap bahwa penerimaan uang kepada Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dibuat seolah-olah tidak terkait proyek KTP-el. Aliran uang itu dalam persidangan terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing atau money changer.

"Yah, pokoknya dia berusaha kirim uang si Marliem itu tanpa ada 'cross-border' bagaimana memanfaatkan banyak orang melakukan 'set off', multilateral 'set off' gitu," ungkap Yunus.

Dalam perkara korupsi KTP-el, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el, dia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd. dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar dua juta dolar AS. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek KTP-el.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement