REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menyarankan agar KPK tidak berpuas diri atas putusan hakim yang telah dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. KPK menurutnya harus terus mengejar kasus korupsi KTP elektronik sampai tuntas ke akar-akarnya.
"Putusan terhadap terdakwa SN bukan akhir dari pengusutan kasus mega korupsi KTP-el, KPK harus terus membongkar kasus ini secara tuntas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (26/4).
KPK, terangnya, harus mengusut nama-nama pihak yang disebut dalam dakwaan ataupun tidak jika memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK tidak boleh hanya berfokus pada keterlibatan aktor individual saja tetapi juga perusahaan dan pemilik manfaat dari perusahaan.
Untuk perusahaan, Miko memaparkan, KPK dapat berpedoman pada Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Sedangkan untuk pemilik manfaat sudah didefinisikan lebih lanjut oleh Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Beneficial Owners).
Dengan begitu lanjut dia, diharapkan dapat membongkar seluruh pihak yang terjaring dalam korupsi KTP-el. Masyarakat pun tambahnya tentu sangat menanti-nantikan akhir dari kasus mega korupsi ini berbarengan dengan ketegasan dari KPK.
"Kata kunci dalam penanganan kasus ini adalah tuntas. Maka KPK harus mengusut secara tuntas dengan menjerat semua pihak yang terlibat," ujar dia.