Kamis 22 Jun 2017 14:46 WIB

Polisi tak Mau Hentikan Kasus Habib Rizieq

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum tersangka dugaan obrolan pornografi Habib Rizieq Shihab sempat mengajukan surat pada Presiden Jokowi dan Kapolri Titio Karnavian untuk SP3 atau menghentikan kasus itu. Namun, polisi menegaskan tidak akan menggubris permintaan itu.

"Kami jalan terus. Ada ketentuan dalam KUHAP ya, namanya SP3 kan ada semua, masuk kategori itu, kami lanjutkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (22/6).

Argo menilai, upaya permintaan penghentian penyidikan kasus Rizieq oleh tim pengacara tidak tepat. Sebab, menurut dia ada syarat tertentu yang menjadi dasar penyidik untuk menghentikan sebuah kasus. "Namanya penyidikan kan nggak bisa diintervensi," kata dia

Argo juga memastikan polisi tetap tidak mengindahkan perihal permohonan rekonsiliasi yang diupayakan Rizieq dan tim kuasa hukumnya. Polisi tetap fokus melakukan penyelidikan. "Kami tetap maju ya, tadi sudah saya sampaikan, penyidikan lanjut," kata Argo.

Saat ini, lanjut Argo, penyidik masih berkonsentrasi melengkapi berkas perkara Rizieq sambil menunggu pimpinan FPI itu pulang dari Arab Saudi. "Tetap kami selesaikan berkasnya. Kami tunggu saja yang bersangkutan pulang," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab Eggi Sudjana mengaku telah mengirim surat ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi permintaan agar kepolisian tidak melanjutkan perkara yang kini membelit kliennya. "Supaya Presiden memberikan arahannya kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolri menghentikan kasus ini," kata Eggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement