REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin gencar dalam memberantas konten pornografi di dunia maya. Pornografi, yang dianggap sebagai salah satu ancaman serius bagi moralitas dan perkembangan generasi muda, menjadi salah satu prioritas utama dalam pengawasan konten digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar mengatakan konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang dipimpinnya. "Ya dari kita kan salah satu prioritas kan pengawasan untuk pornografi," ujar Sabar di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Sabar mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai penyelenggara sistem elektronik, termasuk Telegram dalam upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di ruang digital. "Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya," ujar Sabar.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah meminta Sabar untuk menindak berbagai kejahatan di ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, dan pornografi secara transparan. "Saya berpesan untuk judi online dan kejahatan-kejahatan online ilegal serta kejahatan keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia di ruang digital tolong dilakukan secara baik dan tetap transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan kepada masyarakat melalui media massa," ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram. "Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ade Ary menjelaskan tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan," ujarnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang diamankan, terdapat video pornografi yang menampilkan anak di bawah umur. "Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu," kata Ade Ary.