REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menuturkan pengadaan barang dan jasa di daerah memang menjadi pusaran korupsi yang kerap dimanfaatkan pejabat daerah. Salah satu contohnya, kasus suap proyek jalan di Rejang Lebong, Bengkulu.
"Kita menganggap penting adanya penguatan dalam proses pengadaan barang/jasa dan juga penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP)," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6).
Menurut Alexander, banyaknya korupsi di daerah yang melibatkan pejabat maupun kepala daerah, itu karena fungsi APIP itu tidak optimal diberdayakan. Apalagi, jika APIP itu diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerahnya.
Kondisi tersebut membuat APIP tidak independen ketika melakukan pengawasan khususnya terhadap kepala daerah. Terlebih, lanjut Alexander, alokasi anggaran untuk APIP ini pun sering tidak cukup. Persoalan lain APIP ini, juga terkait kompetensi, kapasitas dan jumlah personel yang belum memadai.
Bengkulu, kata Alexander, menjadi salah satu provinsi di mana harus didorong penerapan supervisi pencegahan. Ada empat bidang di Bengkulu yang memang didorong KPK untuk diterapkan, misalnya e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan e-PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
"Kita mendorong e-procurement diterapkan di daerah-daerah agar menghindari adanya pertemuan langsung antara pengusaha dan pejabat panitia lelang atau pejabat unit layanan pengadaan. Kita melihat itu sering menjadi ajang proses negosiasi," ujar dia.
Alexander juga mengakui, Pemprov Bengkulu sebetulnya pernah meminta KPK untuk turut mengawasi pemerintahannya. Saat itu, Ridwan Mukti sebagai gubernur sampai mencanangkan Bengkulu sebagai daerah bebas korupsi. Karena itu, dia menyayangkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan oleh KPK terhadap gubernur itu sendiri.
"Kami masih ingat sebetulnya inisiatif agar Bengkulu menjadi salah satu daerah yang juga diikutkan dalam Korsupka (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) KPK itu adalah inisiatif bapak gubernur sendiri," tutur dia.