Kamis 15 Jun 2017 18:18 WIB

Pansus: KPK Kena Pasal Penyanderaan Kalau tak Izinkan Miryam

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Anggota DPR Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi (kanan).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota DPR Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Teuku Taufiqulhadi mengingatkan kepada lembaga antirasuah itu bahwa permintaan pansus memanggil Miryam S Haryani bersifat mengikat. Dia menilai KPK melakukan pelanggaran kalau tidak mengizinkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi KTP-el itu memenuhi panggilan Pansus Angket. 

"Tentu aja, itu kan permintaan pansus. Itu sangat mengikat. Jangankan KPK, Presiden pun, dia datang kalau pansus. Kalau dia ini tidak memberikan izin. Itu bisa dikenakan pasal penyanderaan. Harus hati hati," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (15/6).

Dia mengatakan Pansus Angket KPK akan tetap melayangkan surat permohonan pemanggilan terhadap Miryam ke KPK. Sebab, menurut politikus Partai Nasdem tersebut, kehadiran Miryam sangat penting untuk membuka titik terang persoalan yang membuat Pansus Angket terbentuk.

"Kami menganggap kerja pansus dengan memanggil Bu Miryam sebagai pintu masuk segalanya," ujar Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Karena itu, dia meminta KPK menghormati kebijakan Pansus Angket. "Sebetulnya yang paling baik saling menghormati antarlembaga. Pansus kan hak angket yang ada dalam lembaga konstitusi. Saya berharap harus dihormati," ujar dia. 

Taufiqulhadi melontarkan pernyataan di atas menyusul sikap KPK yang menyiratkan tidak akan memberi izin kepada Miryam untuk memberikan keterangan kepada Pansus. 

Pada Rabu (14/6), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan lembaganya mempelajari rencana pansus memanggil dan meminta keterangan dari Miryam. Agus mengatakan KPK perlu mengetahui apakah ada aturan yang memungkinan tersangka untuk dihadirkan di pansus. 

Bisa saja ada aturan yang tidak mewajibkan tersangka dihadirkan. Sebab, Agus berpendapat, pansus tidak perlu memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi KTP elektronik itu. 

Tanpa memanggil Miryam pun, Agus menyatakan, pansus akan mendapat jawaban Miryam melalui persidangan dalam waktu dekat. "(Kasus Miryam) Akan segera kami naikan kok (ke persidangan)," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement