Kamis 15 Mar 2018 19:02 WIB

KPK Eksekusi Miryam Haryani ke Lapas Pondok Bambu

Miryam diketahui telah divonis lima tahun penjara terkait kasus KTP-el.

Putusan Miryam S Haryani. Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, Miryam S Haryani usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Miryam S Haryani. Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, Miryam S Haryani usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu. Miryam adalah terpidana kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar yang telah divonis lima tahun penjara.

"Miryam S Haryani dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan korupsi KTP-el dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/3).

Sebelumnya, Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Miryam divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan.

Miryam dinilai dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar, padahal kewajiban bagi saksi adalah untuk memberikan keterangan yang benar. Keterangan dianggap keterangan palsu bila tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Dari yang terungkap di persidangan, terdakwa pada hari Kamis 23 Maret 2017 diajukan sebagai saksi, disumpah.

Saat itu Miryam disumpah sebagai saksi untuk persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-el.

Miryam mencabut BAP miliknya yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK. Padahal, alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement